Ilustrasi. Foto: Medcom
Lukman Diah Sari • 27 October 2024 15:36
Jakarta: Sejumlah akademisi hukum menilai putusan dalam kasus yang menyeret mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming mencerminkan kecenderungan presumption of corruption atau praduga korupsi yang berlebihan. Mardani Maming divonis bersalah atas dugaan suap izin usaha tambang, namun sejumlah pakar hukum meragukan dasar hukum putusan itu.
"Putusan ini mengkhawatirkan karena mengaburkan batas antara tindakan yang bersifat administratif dengan tindak pidana korupsi. Terdapat kecenderungan untuk menjerat setiap pejabat publik dengan tuduhan korupsi, tanpa memperhatikan secara cermat unsur-unsur pidananya," ujar Akademisi Departemen Hukum Administrasi Negara dan Departemen Hukum Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) Hendry Julian Noor saat memberikan keterangan ahli, berdasarkan keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu, 27 Oktober 2024.
Dia berpendapat bahwa bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya unsur pidana korupsi. Salah satu poin penting yang dikritisi adalah penerapan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Ia menilai bahwa tindakan Mardani Maming masih berada dalam koridor kewenangannya sebagai kepala daerah. Sehingga, menurut dia, tidak melanggar prosedur yang berlaku.
Baca: |