Akademisi Nilai Putusan Mardani Maming Mengkhawatirkan

Ilustrasi. Foto: Medcom

Akademisi Nilai Putusan Mardani Maming Mengkhawatirkan

Lukman Diah Sari • 27 October 2024 15:36

Jakarta: Sejumlah akademisi hukum menilai putusan dalam kasus yang menyeret mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming mencerminkan kecenderungan presumption of corruption atau praduga korupsi yang berlebihan. Mardani Maming divonis bersalah atas dugaan suap izin usaha tambang, namun sejumlah pakar hukum meragukan dasar hukum putusan itu.

"Putusan ini mengkhawatirkan karena mengaburkan batas antara tindakan yang bersifat administratif dengan tindak pidana korupsi. Terdapat kecenderungan untuk menjerat setiap pejabat publik dengan tuduhan korupsi, tanpa memperhatikan secara cermat unsur-unsur pidananya," ujar  Akademisi Departemen Hukum Administrasi Negara dan Departemen Hukum Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) Hendry Julian Noor saat memberikan keterangan ahli, berdasarkan keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu, 27 Oktober 2024.

Dia berpendapat bahwa bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya unsur pidana korupsi. Salah satu poin penting yang dikritisi adalah penerapan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). 

Ia menilai bahwa tindakan Mardani Maming masih berada dalam koridor kewenangannya sebagai kepala daerah. Sehingga, menurut dia,  tidak melanggar prosedur yang berlaku.

Baca: 

Selain itu, catatan juga muncul dari Akademisi Anti-Korupsi Universitas Padjadjaran (Unpad). Mereka bersepakat mendesak pembebasan Mardani Maming demi mengembalikan martabat hukum Indonesia.

Desakan itu muncul dari pernyataan sikap yang disampaikan akademisi Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Bandung. Tim Anotasi Fakultas Hukum Unpad mempresentasikan kajian mengenai kasus yang menimpa Mardani H Maming di Auditorium Program Pascasarjana, Fakultas Hukum, Universitas Padajaran, Bandung, pada Jumat, 18 Oktober 2024.

Pendapat serupa juga muncul dari Akademisi Anti-Korupsi Universitas Islam Indonesia (UII) mendesak agar Mardani Maming segera dibebaskan.  Desakan itu mencuat setelah adanya eksaminasi putusan hakim dan temuan adanya kekhilafan dan kesalahan hakim saat memberikan vonis.

Pengajar Hukum Pidana di Fakultas Hukum UII, Mahrus Ali, menyampaikan itu melalui rilis pada Selasa, 22 Oktober 2024. Menurutnya, Mardani  Maming tidak melanggar semua pasal yang dituduhkan, sehingga harus dibebaskan demi hukum dan keadilan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)