KPK Usut Alasan Tersangka Beli Tanah Terkait Korupsi di Tol Trans Sumatra

Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

KPK Usut Alasan Tersangka Beli Tanah Terkait Korupsi di Tol Trans Sumatra

Candra Yuri Nuralam • 27 June 2024 06:51

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami alasan pembelian tanah terkait kasus dugaan rasuah pengadaan lahan di sekitaran tol Trans Sumatra yang dilakukan tersangka. Informasi itu diulik dengan memeriksa tiga saksi, beberapa waktu lalu.

“Bertiga ini ditanyakan terkait dengan transaksi jual beli lahan yang dilakukan tersangka IZ dan PT STJ,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis, 27 Juni 2024.

Tessa menjelaskan tiga saksi itu yakni Notaris Rudi Hartono dan dua stafnya Genda Eranda serta Ferry Irawan. KPK juga mendalami pendaftaran lahan itu dengan memeriksa Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan Nikolas Palinggi.

“Saksi ini ditanyakan terkait dengan alas hak kepemilikan tanah para penjual,” ucap Tessa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tanah itu dibeli tersangka kasus ini dari beberapa petani. Mereka juga dimintai keterangan oleh penyidik.
 

Baca juga: KPK Endus Persekongkolan Antara Pembeli dan Makelar dalam Pengadaan Lahan di Rorotan

Para pemilik tanah sebelumnya yang berprofesi sebagai petani yakni Abdul Rahman, Rohini, Intanmas, Syamsul Bahri, Hasan Yusup, Dedi Manda, dan Jayadi. Mantan Kepala Desa Bakauheni Sahroni juga menjadi pemilik lahan sebelumnya.

“Ditanyakan tentang transaksi penjualan tanah mereka kepada tersangka IZ,” ujar Tessa.

Dalam perkembangan kasus ini, KPK menyita 54 bidang tanah yang diyakini berkaitan dengan perkara. Nilai aset itu ditaksir seharga Rp150 miliar.

KPK mengumumkan penyidikan baru. Tindakan rasuah yang diusut berkaitan dengan proyek pengadaan lahan untuk pembangunan Tol Trans Sumatra yang dilaksanakan PT Hutama Karya Persero.

“Karena adanya indikasi kerugian keuangan negara yang timbul dalam proses pengadaan lahan disekitar Tol Trans Sumatera yang dilaksanakan oleh salah satu BUMN (PT Hutama Karya Persero), KPK kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan penyidikan,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 13 Maret 2024.

KPK mengatakan penyidik mengendus adanya kerugian negara dari pengadaan lahan itu. Nominalnya ditaksir mencapai miliaran rupiah.

"Nilai kerugian keuangan negaranya sementara mencapai belasan miliar rupiah dan menggandeng BPKP untuk menghitung besaran fix dari kerugian dimaksud," ucap Ali.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)