Ilustrasi--Suasana sidang pleidoi kasus korupsi PT Timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 16 Desember 2024. (Metrotvnews.com/Candra)
Candra Yuri Nuralam • 18 December 2024 18:09
Jakarta: Mantan Direktur Pengembangan PT Refined Bangka Tin (RBT) Reza Andriansyah menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi dalam kasus dugaan rasuah tata niaga komoditas timah. Dia mengaku jabatannya tidak sepenuhnya diakui oleh perusahaan.
“Meskipun jabatan saya memiliki judul ‘direktur’, namun, nama saya tidak ada dalam akta perusahaan,” kata Reza di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 18 Desember 2024.
Reza mengatakan, dia merupakan direktur dalam struktur organisasi, bukan pengurus perusahaan. Sehingga, klaim dia, keputusan sejatinya tidak bisa diberikan dari tangannya.
Ia menyebut hanya diberikan tugas untuk membuka peluang usaha baru di RBT. Hasil kerjanya harus dilaporkan kepada Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta.
“Saya juga identifikasi dengan apa pasarnya dan teknologinya seperti apa. Jadi, setelah membuat kajian, saya melapor kepada Bapak Suparta, dan nantinya beliau yang membuat keputusan,” ucap Reza.
Dalam dugaan korupsi ini, Reza mengaku cuma disuruh membahas teknis kerja sama sewa alat pengolahan logam oleh Suparta. Tugas itu bertujuan membantu PT Timah Tbk.
Baca juga: Mengaku Tak Bersalah, Harvey Moeis: Anakku, Papa Bukan Koruptor! |