Eks Bos RBT Mengaku Tak Berdaya, Tak Berwenang Ambil Keputusan

Ilustrasi--Suasana sidang pleidoi kasus korupsi PT Timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 16 Desember 2024. (Metrotvnews.com/Candra)

Eks Bos RBT Mengaku Tak Berdaya, Tak Berwenang Ambil Keputusan

Candra Yuri Nuralam • 18 December 2024 18:09

Jakarta: Mantan Direktur Pengembangan PT Refined Bangka Tin (RBT) Reza Andriansyah menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi dalam kasus dugaan rasuah tata niaga komoditas timah. Dia mengaku jabatannya tidak sepenuhnya diakui oleh perusahaan.

“Meskipun jabatan saya memiliki judul ‘direktur’, namun, nama saya tidak ada dalam akta perusahaan,” kata Reza di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 18 Desember 2024.

Reza mengatakan, dia merupakan direktur dalam struktur organisasi, bukan pengurus perusahaan. Sehingga, klaim dia, keputusan sejatinya tidak bisa diberikan dari tangannya.

Ia menyebut hanya diberikan tugas untuk membuka peluang usaha baru di RBT. Hasil kerjanya harus dilaporkan kepada Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta.

“Saya juga identifikasi dengan apa pasarnya dan teknologinya seperti apa. Jadi, setelah membuat kajian, saya melapor kepada Bapak Suparta, dan nantinya beliau yang membuat keputusan,” ucap Reza.

Dalam dugaan korupsi ini, Reza mengaku cuma disuruh membahas teknis kerja sama sewa alat pengolahan logam oleh Suparta. Tugas itu bertujuan membantu PT Timah Tbk.
 

Baca juga: Mengaku Tak Bersalah, Harvey Moeis: Anakku, Papa Bukan Koruptor!

Namun, dia menyebut niat baiknya malah dibalas dengan pidana. Padahal, Reza mengaku tidak bisa menolak instruksi dari pimpinannya karena tidak mempunyai kuasa.

Semua pertemuan yang dituduhkan kepadanya dalam persidangan disebut perintah Suparta. Dia bahkan tidak membuat omongan lebih intim setelah pekerjaannya dinilai selesai.

“Setelah hadir sebentar, saya merasa tidak perlu lama-lama hadir di pertemuan tersebut, sehingga saya meninggalkan pertemuan dan kembali ke kantor,” ujar Reza.

Reza juga membantah telah melakukan komunikasi lanjutan dengan suami Artis Sandra Dewi, Harvey Moeis. Majelis diharap bijak menimbang seluruh fakta dalam persidangan untuk memberikan vonis, nanti.

“Dapat dipastikan, bahwa semua dan seluruh perbuatan atau tindakan saya termasuk menghadiri atau mewakili PT Refined Bangka Tin pada pertemuan-pertemuan merupakan arahan dan perintah langsung dari pimpinan saya,” tegas Reza.

Reza dituntut delapan tahun penjara dalam kasus ini. Jaksa juga meminta hakim memberikan pidana denda Rp750 juta kepadanya subsider enam bulan kurungan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Meilikhah)