Pakar Sebut Banyak Ketidakadilan dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024

Pakar hukum tata negara Feri Amsari (ketiga dari kanan). Medcom.id/Theo

Pakar Sebut Banyak Ketidakadilan dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024

Theofilus Ifan Sucipto • 17 October 2023 14:07

Jakarta: Pakar hukum tata negara Feri Amsari merasa gerah melihat tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Keanehan teranyar, yakni putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memungkinkan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) berusia minimal 40 tahun atau pernah/sedang menjadi kepala daerah.

"Menurut saya banyak hal yang tidak fair dalam proses penyelenggaran pemilu kali ini," kata Feri dalam diskusi di Aone Hotel Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa, 17 Oktober 2023.

Feri mengatakan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 itu sarat konflik kepentingan. Putusan itu dinilai memuluskan langkah anak Wali Kota Surakarta sekaligus anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

"Tidak lumrah bagi saya aturan pertandingan diubah menjelang pertandingan," papar peneliti Pusat Studi Politik Hukum Kepemiluan dan Demokrasi Universitas Andalas itu.

Feri membandingkan dengan peraturan sepak bola. Tidak ada perbedaan aturan antara pertandingan internasional dan antarkampung.

"Perubahan peraturan pasti menimbulkan keributan, apalagi yang mengubah wasitnya. Itu (putusan MK) terjadi hanya tiga hari menjelang pendaftaran capres," ujar dia.

Feri menyayangkan MK meloloskan gugatan tersebut. Terlebih, Ketua MK Anwar Usman, pemohon, hingga termohon saling terkait.

"Dihalalkan dengan keputusan peradilan yang dinamakan Mahkamah Konstitusi. Eh, Mahkamah Keluarga," tutur dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)