Mendes PDT Abdul Halim Iskandar diperiksa KPK/Medcom.id/Candra
Mendes Abdul Halim Diperiksa KPK Terkait Dana Hibah
Candra Yuri Nuralam • 22 August 2024 10:19
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, hari ini, 22 Agustus 2024. Abdul Halim bakal dimintai keterangan terkait dugaan suap dana hibah Jawa Timur (Jatim).
“Ya, itu kalau di surat panggilannya terkait dengan masalah Jawa Timur (kasus dugaan suap dana hibah),” kata Abdul di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 22 Agustus 2024.
Abdul mengaku tidak mengetahui pertanyaan yang akan ditujukan kepadanya. Dia siap memberikan keterangan yang dibutuhkan KPK.
“Itu yang enggak tahu (apa yang akan ditanya), nanti kita lihat,” ucap Abdul.
KPK menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. Sebanyak empat orang berstatus penerima suap dan 17 lainnya pemberi.
KPK masih ogah memerinci identitas mereka. Namun, tiga tersangka penerima berstatus penyelenggara negara dan satu sisanya staf pejabat.
| Baca: KPK Cegah 21 Orang Terkait Kasus Suap Dana Hibah Jatim |
Sementara itu, 15 tersangka pemberi merupakan pihak swasta. Dua sisanya berstatus sebagai penyelenggara negara.
Kasus ini sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak. Dia sudah dinyatakan bersalah dan divonis sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, 29 September 2023.
Sahat didakwa bersalah menerima suap dana hibah Pemprov Jatim senilai Rp39,5 miliar. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sahat T Simanjuntak dengan penjara selama 9 tahun," kata Ketua Majelis Hakim I Dewa Suardhita. Vonis 9 tahun penjara ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa KPK. Pada sidang sebelumnya 8 September, Sahat dituntut jaksa 12 tahun penjara.
Selain vonis penjara 12 tahun, terdakwa Sahat juga dikenai denda Rp1 milliar subsider 6 bulan. Politisi Partai Golkar tersebut juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp39,5 miliar.
Apabila tidak mampu membayar, harta benda terdakwa akan disita jaksa untuk dilelang dan hasilnya diserahkan negara. Jika hartanya tidak mencukupi maka harus diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.