Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra di Bareskrim Polri. Foto: Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto.
Theofilus Ifan Sucipto • 15 January 2024 11:50
Jakarta: Tersangka kasus pemerasan sekaligus bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri disebut bisa kembali mengajukan sidang praperadilan. Sebab, putusan sidang praperadilan pertama Firli bukan ditolak.
“Saya kira ada kesempatan lagi Pak Firli mengajukan praperadilan,” kata Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 15 Januari 2024.
Yusril mengingatkan majelis hakim tidak menolak praperadilan Firli dalam putusannya. Majelis hakim memutuskan praperadilan Firli tidak dapat diterima.
“Artinya hakim tidak masuk materi perkara karena eksepsi termohon yaitu Polda Metro Jaya diterima,” ujar dia.
Selain itu, kubu Firli mencampuradukkan hal materiel dan formal. Padahal, sidang praperadilan hanya fokus pada hal formal.
“Permohonan tidak jelas dan tidak diterima. Kalau begitu bisa diajukan kembali,” jelas Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu.
Baca juga: Polisi Periksa Yusril Sebagai Saksi Meringankan Firli Bahuri Hari Ini |