Yusril Sebut Firli Bisa Kembali Mengajukan Sidang Praperadilan

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra di Bareskrim Polri. Foto: Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto.

Yusril Sebut Firli Bisa Kembali Mengajukan Sidang Praperadilan

Theofilus Ifan Sucipto • 15 January 2024 11:50

Jakarta: Tersangka kasus pemerasan sekaligus bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri disebut bisa kembali mengajukan sidang praperadilan. Sebab, putusan sidang praperadilan pertama Firli bukan ditolak.

“Saya kira ada kesempatan lagi Pak Firli mengajukan praperadilan,” kata Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 15 Januari 2024.

Yusril mengingatkan majelis hakim tidak menolak praperadilan Firli dalam putusannya. Majelis hakim memutuskan praperadilan Firli tidak dapat diterima.

“Artinya hakim tidak masuk materi perkara karena eksepsi termohon yaitu Polda Metro Jaya diterima,” ujar dia.

Selain itu, kubu Firli mencampuradukkan hal materiel dan formal. Padahal, sidang praperadilan hanya fokus pada hal formal.

“Permohonan tidak jelas dan tidak diterima. Kalau begitu bisa diajukan kembali,” jelas Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu.
 

Baca juga: Polisi Periksa Yusril Sebagai Saksi Meringankan Firli Bahuri Hari Ini

Firli Bahuri ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terungkap terjadi lima kali pertemuan dan empat kali penyerahan uang kepada Firli. Dengan total senilai Rp3,8 miliar.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)