NEWSTICKER

Polisi Tetap Tukar Informasi dengan KPK soal Kasus Dugaan Pemerasan ke SYL

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. Foto: Medcom.id/Siti Yona.

Polisi Tetap Tukar Informasi dengan KPK soal Kasus Dugaan Pemerasan ke SYL

Siti Yona Hukmana • 21 November 2023 09:34

Jakarta: Polda Metro Jaya memastikan tetap bertukar informasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan pemerasaan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Meski Lembaga Antirasuah itu tidak mengabulkan permintaan supervisi dari Polda Metro.

"Diputuskan untuk dioptimalkan untuk fungsi koordinasi dari Deputi Korsup KPK RI dalam bentuk tukar menukar informasi, maupun perbantuan lainnya dalam rangka mendukung penyidikan yang saat ini sedang dilakukan oleh tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Selasa, 21 November 2023.

Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri bertandang ke KPK pada Jumat, 17 November 2023 membahas penyidikan kasus pemerasan SYL, khususnya terkait permintaan supervisi pada KPK. KPK tak mengajukan permintaan tersebut karena penyidikan tak menemui kendala.

"Karena penyidik belum menemukan kendala maupun hambatan berarti maka fungsi koordinasi yang dimaksimalkan," tutur Ade.

Kasus dugaan pemerasan mantan Mentan SYL telah naik ke tahap penyidikan. Total sudah 91 saksi dan 8 ahli diperiksa dalam kasus tersebut.

Terakhir, penyidik memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri. Polda Metro menyita dokumen laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) tahun 2019-2022 milik Firli guna penyidikan kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi tersebut.

Polda Metro segera menggelar perkara penetapan tersangka. Pelaku nantinya dipersangkakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Anggi Tondi)