Polri Segera Gelar Kasus Rocky Gerung untuk Tetapkan Tersangka

Akademisi Rocky Gerung selesai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Medcom.id/Siti Yona

Polri Segera Gelar Kasus Rocky Gerung untuk Tetapkan Tersangka

Siti Yona Hukmana • 31 October 2023 08:28

Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Segera menggelar perkara penetapan tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong, ujaran kebencian berdasarkan SARA oleh Rocky Gerung. Kasus yang menjerat akademisi ini telah naik ke tahap penyidikan.

"Setelah melaksanakan upaya penyidikan kita akan segera melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan dikutip Selasa, 31 Oktober 2023.

Djuhandhani mengatakan total sudah 17 saksi diperiksa dalam proses penyidikan. Rencana tindak lanjut, dia akan mengirim tim penyidik ke Sumatra Utara (Sumut), Kalimantan Timur (Kaltim), Kalimantan Tengah (Kalteng), Yogyakarta, maupun ke Polda Metro Jaya.

"Di mana itu untuk melengkapi bukti-bukti atau penyidikan-penyidikan yang disesuaikan hasil yang kita peroleh saat penyidikan di Bareskrim. Walaupun kita ketahui bersama penyidik-penyidik dari polda-polda tersebut juga tergabung dalam tim penyidikan RG," ungkap jenderal bintang satu itu.

Selain itu, Djuhandhani menyebut pihaknya juga akan mengirimkan anggota untuk melaksanakan koordinasi dengan penyidik-penyidik polda setempat pekan depan. Lalu, mencari ahli-ahli untuk diminta keterangan dalam proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus Rocky Gerung ini naik ke tahap penyidikan secara diam-diam. Djuhandhani tidak menyebut waktu kapan mulai dilakukan proses penyidikan ini. Dia hanya mengatakan menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan dilakukan dalam gelar perkara.

"RG sudah kita gelarkan dan setelah digelarkan oleh penyidik, kita sepakat untuk menaikan perkara itu dari penyelidikan menjadi penyidikan. Adapun proses ini bahwa kita mengetahui atau hasil gelar perkara diketahui bahwa telah terjadi suatu tindak pidana. Kalau berbicara alat buktinya apa saja, itu nanti kita setelah melaksanakan upaya penyidikan," ungkapnya.

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri beberapa waktu lalu. Kejagung segera menyusun tim jaksa dalam penanganan perkara lebih lanjut.

Rocky Gerung dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2), dan/atau Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Kemudian, Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tuntutan itu terhadap peristiwa yang terjadi di Gedung Aula Muzdalifah Islamic Kota Bekasi, Jawa Barat, pada 29 Juli 2023.

Sebelumnya, Rocky menjadi pembicara di salah satu acara. Dalam forum itu, Rocky mengkritik langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang bertolak ke Tiongkok dan menawarkan investasi ke IKN.

"Ambisi Jokowi adalah mempertahankan legacy-nya. Dia masih pergi ke China buat nawarin IKN. Dia masih mondar-mandir dari satu koalisi ke koalisi lain. Untuk mencari kejelasan nasibnya. Dia memikirkan nasibnya sendiri, dia tidak memikirkan nasib kita. Itu bajingan yang tolol," ucap Rocky dalam video tersebut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)