Cawapres Gibran Rakabuming Raka. Medcom.id/ Triawati
Putri Anisa Yuliani • 3 January 2024 06:30
Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat mengirimkan kembali surat undangan untuk pemeriksaan kepada pihak calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan putra pertama Presiden Joko Widodo itu.
Surat undangan pemanggilan itu dikirim ke dua alamat yakni ke alamat Tim Kampanye Nasional (TKN) dan kediaman Gibran di Solo, Jawa Tengah. Pemanggilan dijadwalkan kembali pada Rabu, 3 Januari 2024.
“Pemanggilan ulang ada. Hari ini (kemarin) suratnya akan kami kirim,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Pusat Dimas Triyanto, di kantor Bawaslu Jakarta Pusat, Selasa, 2 Januari 2024.
Dia pun membantah bahwa Bawaslu Jakarta Pusat belum mengirimkan surat undangan pemanggilan yang dijadwalkan hari ini. Surat undangan pertama sudah dikirimkan ke alamat TKN dan diterima oleh anggota TKN. Bawaslu Jakarta Pusat pun memiliki bukti tanda terima surat undangan tersebut yang ditandatangani oleh anggota TKN yang menerima surat.
"Intinya kami sudah mengirim surat itu kan ke kantor yang di Slipi. Ini kan sudah ada tanda terimanya. Tanda terima surat ini,” ujar Dimas.
Baca juga:
Pemanggilan Gibran, Bawaslu Jakpus Klaim Tak Ada Intervensi Istana |