Direktur Komersial PT Manunggaling Bakal Didakwa Memberi Suap Rp1,3 M

Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id Candra Yuri Nuralam

Direktur Komersial PT Manunggaling Bakal Didakwa Memberi Suap Rp1,3 M

Candra Yuri Nuralam • 10 January 2024 10:06

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan dakwaan Direktur Komersial PT Manunggaling Rizki Karyatama Teknics Budi Santika. Dia dituduh memberikan suap dalam lelang proyek di Bandung.

“Khususnya pemberian uang pada Khairur Rijal yang menjabat kepala bidang lalu lintas dan perlengkapan jalan pada Dinas Perhubungan Kota Bandung dengan jumlah Rp1,3 miliar,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 10 Januari 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan jaksa sudah menyerahkan dakwaan Budi ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung. Penahanannya kini menjadi kewenangan majelis hakim.

KPK tinggal menunggu jadwal sidang perdana Budi. Agenda nantinya yakni pembacaan dakwaan dari kubu jaksa.

“Agenda pembacaan dakwaan sesuai dengan penetapan hari sidang dari panmud tipikor,” ujar Ali.

Baca: 

KPK Tunggu Data Kerugian Keuangan Negara di Kasus APD Kemenkes


Budi merupakan kontraktor yang kerap mengikuti beberapa lelang proyek di Kota Bandung sejak 2022. Dia diduga ingin mengambil jalan pintas dengan melakukan pendekatan dengan mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana.

Komunikasi mereka dibantu dengan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Ricky Gustadi, sampai pejabat pembuat komitmen (PPK) Dadang Darmawan, dan Khairul Rijal. Kesepakatan yang dibangun yakni pemberian uang untuk Yana melalui tiga orang tersebut.

Dana yang disepakati yakni 25 persen dari nilai proyek yang didapatkan Budi. Total dana yang dianggarkan dalam pengerjaan yang didapat yakni senilai Rp6,7 miliar dalam kurun waktu 2022-2023.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Lukman Diah Sari)