Barang bukti narkotika yang disita Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Siti Yona Hukmana • 21 May 2024 13:14
Jakarta: Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya membongkar pabrik narkotika rumahan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pabrik itu membuat narkotika berbagai jenis, salah satunya Paracetamol, Caffeine dan Carisprodol (PCC) dan obat tanpa izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki mengatakan dalam pengungkapan ini pihaknya menyita 2,5 juta tablet narkotika dari berbagai jenis. Rinciannya, 1,2 juta tablet PCC, 1 juta tablet hxymer warna kuning dan 210 ribu tablet warna putih.
"PCC adalah narkotika golongan 1 dan hxymer termasuk dalam obat keras sebagaimana di dalam undang-undang (UU ) kesehatan atau UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Mei 2024.
Hengki menyebut seorang tersangka ditangkap dalam pembongkaran pabrik narkotika rumahan ini. Tersangka berinisial MH, 43.
"Kami mengamankan seorang lelaki berinisial MH (43) perannya adalah karyawan. Tugasnya sebagai supir mobil APV, mengambil bahan baku dan mengirim tablet PCC maupun obat tanpa ijin edar dari BPOM RI," ujar Hengki.
Baca juga: 3 Kurir dengan 3 Kg Sabu Dibekuk di Semarang |