Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam dugaan rasuah proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya (Persero) pada 2018-2020. Medcom.id/Candra
Candra Yuri Nuralam • 15 May 2024 19:53
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam dugaan rasuah proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya (Persero) pada 2018-2020. Mereka merupakan karyawan PT Amarta Karya (Persero) Pandhit Seno Aji dan Deden Prayoga.
“Terungkap adanya keterlibatan aktif dari pihak lain, sehingga menguatkan adanya peran maupun kerja sama yang erat dan berakibat timbulnya kerugian keuangan,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 15 Mei 2024.
Mereka langsung ditahan usai diumumkan sebagai tersangka. Upaya paksa itu berlaku selama 20 hari sampai 4 Juni 2024.
Dalam kasus ini, Pandhit dan Deden diduga membantu mantan Direktur Utama PT Amarta Karya (Persero) Catur Prabowo untuk mendapatkan sejumlah uang tambahan menggunakan dana perusahaan. Kedua orang itu berkoordinasi dengan eks Direktur Keuangan PT Amarta Karya (Persero) Trisna Sutisna untuk merealisasikan kemauan Catur.
“(Dana) untuk memenuhi berbagai kebutuhan pribadi dari Catur Prabowo,” ujar Asep.
Pandhit dan Deden lantas membuat tiga perusahaan fiktif yang akan menjadi subkontraktor di PT Amarta Karya (Persero). Trisna juga mengetahui pembuatan badan usaha bohongan itu.
Semua dana proyek yang digunakan subkontraktor fiktif itu dipakai untuk memuaskan kebutuhan Catur dan Trisna. Deden yang mengurusi bonggolan dokumen keuangan proyek bohongan tersebut.
“Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan sejumlah sekitar Rp46 miliar,” ucap Asep.
Baca Juga: KPK Panggil 2 Saksi Bongkar Dugaan Korupsi di Anak Usaha Telkom |