Ilustrasi Kompleks Parlemen Senayan. Foto: MI/Barry Fathahillah
Fachri Audhia Hafiez • 15 May 2024 16:23
Jakarta: DPR bakal mengupayakan pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara diselesaikan dalam waktu cepat. Sebab, seluruh fraksi mendukung amandemen beleid tersebut.
"Saya berharap hari panita kerja (panja) bisa menyelesaikan tugasnya dan kita bisa segera menyelesaikan itu, tapi secara garis besar saya tangkap kemarin dari teman-teman fraksi pada intinya tidak berkeberatan menyangkut soal itu," kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Mei 2024.
Politikus Partai Gerindra itu mengatakan diskusi perihal revisi UU Kementerian hanya menghapus angka 34 kementerian. Para anggota Baleg, kata dia, mendukung bahwa sistem presidensil harus diserahkan sepenuhnya kepada presiden, khususnya soal kementerian.
"Bahwa kita dalam sistem presidensil kita serahkan sepenuhnya kepada presiden yang untuk menentukan jumlah kementerian yang dibutuhkan," ucap Supratman.
Baca juga: Alasan DPR Kebut Revisi UU Kementerian Negara |