Pembahasan Revisi UU Kementerian Dikebut

Ilustrasi Kompleks Parlemen Senayan. Foto: MI/Barry Fathahillah

Pembahasan Revisi UU Kementerian Dikebut

Fachri Audhia Hafiez • 15 May 2024 16:23

Jakarta: DPR bakal mengupayakan pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara diselesaikan dalam waktu cepat. Sebab, seluruh fraksi mendukung amandemen beleid tersebut.

"Saya berharap hari panita kerja (panja) bisa menyelesaikan tugasnya dan kita bisa segera menyelesaikan itu, tapi secara garis besar saya tangkap kemarin dari teman-teman fraksi pada intinya tidak berkeberatan menyangkut soal itu," kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Mei 2024.

Politikus Partai Gerindra itu mengatakan diskusi perihal revisi UU Kementerian hanya menghapus angka 34 kementerian. Para anggota Baleg, kata dia, mendukung bahwa sistem presidensil harus diserahkan sepenuhnya kepada presiden, khususnya soal kementerian.

"Bahwa kita dalam sistem presidensil kita serahkan sepenuhnya kepada presiden yang untuk menentukan jumlah kementerian yang dibutuhkan," ucap Supratman.
 

Baca juga: Alasan DPR Kebut Revisi UU Kementerian Negara

Supratman menuturkan menghapus frasa 34 kementerian itu artinya boleh berkurang, bertambah, atau tetap. Sehingga, tidak mengunci inti dari sistem presidensil dianut.

"Oleh karena itu tetapi walaupun begitu kita memberikan penegasan bahwa jumlah kementerian itu harus tetap memperhatikan dari sisi efisiensi dan efektivitas dua-duanya tetap harus kita lakukan," ujar Supratman.

Revisi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara mulai dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Salah satu muatan yang diubah yakni pada Pasal 15 yang sejatinya mengatur jumlah keseluruhan kementerian paling banyak 34.

Pada usulan perubahan pasal tersebut menjadi ditetapkan sesuai kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan negara. Sehingga, tidak ditetapkan angka baku jumlah kementerian.

"Pasal 15 dirumuskan berbunyi sebagai berikut, jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 semula berbunyi paling banyak 34 kementerian, kemudian diusulkan perubahannya menjadi ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," kata salah satu tim ahli Baleg dalam pemaparannya di ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Mei 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)