Kronologi Polisi Bunuh Ibu Kandung, Korban Dipukul Pakai Tabung Gas 3 Kg

Ilustrasi. Medcom.id.

Kronologi Polisi Bunuh Ibu Kandung, Korban Dipukul Pakai Tabung Gas 3 Kg

Siti Yona Hukmana • 2 December 2024 16:21

Jakarta: Polres Bogor membeberkan kronologi pembunuhan oleh Nikson Pangaribuan, 41 alias Ucok terhadap ibu kandungnya, Herlina Sianipar, 61 di rumahnya Cileungsi, Bogor, Jawa Barat. Peristiwa itu terjadi pukul 21.30 WIB, Minggu, 1 Desember 2024.

Kapolres Bogor AKBP AKBP Rio Wahyu Anggoro menjelaskan bahwa pembunuhan terjadi di warung milik korban di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi. Saat kejadian, saksi melihat pelaku mendorong ibunya hingga jatuh.

"Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian mengambil tabung gas LPG 3 kg dan memukulkannya ke kepala korban sebanyak tiga kali, dari saksi mata yang melihat langsung,” kata Rio dalam keterangan tertulis, Senin, 2 Desember 2024.

Rio mengatakan korban sempat dibawa ke RS Kenari oleh warga yang melaporkan kejadian tersebut. Namun, nyawanya tidak tertolong.
 

Baca juga: Oknum Polisi Bunuh Ibu Kandung Berdinas di Wilayah Polda Metro Jaya

Setelah kejadian, pelaku melarikan diri menggunakan mobil pikap. Namun, beberapa jam kemudian, pelaku ditemukan di sekitar jalan raya depan RS Hermina Cileungsi. Kemudian, diamankan petugas kepolisian Polres Bogor.

Rio menyebut pihaknya telah menyita barang bukti berupa tabung gas LPG 3 kg. Sementara itu, jenazah korban telah dibawa ke RS Polri untuk proses autopsi guna penyelidikan lebih lanjut.

Rio memastikan kasus pembunuhan ini ditangani secara profesional dan transparan. Meskipun, pelaku merupakan anggota Polri.

"Kami terus berkoordinasi dengan Propam Polda Metro Jaya untuk terkait Kode Etik nya, terkait tindak pidananya akan diproses lebih lanjut di Polres Bogor, Kami pastikan penanganan kasus ini dilakukan sesuai prosedur karena berkaitan dengan tega membunuh ibu kandungnya sendiri," beber Rio.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)