Dipecat, Oknum Polisi Pelaku Curas dan Pembunuhan Diharap Tak Banding

Ilustrasi Polri/Medcom.id

Dipecat, Oknum Polisi Pelaku Curas dan Pembunuhan Diharap Tak Banding

Siti Yona Hukmana • 17 December 2024 08:29

Jakarta: Brigadir AK, oknum Sabhara Polresta Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng), belum mengajukan banding atas sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dirinya. Polda Kalteng memberi waktu tiga hari ke depan.

"Kita tunggu tiga hari apakah dia mengajukan banding atau tidak. Mudah-mudahan tidak ada banding," kata Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Erlan Munaji kepada Metrotvnews.com, Selasa, 17 Desember 2024.

Sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap Brigadir AK dilakukan pada Senin, 16 Desember 2024. Putusan PTDH dibacakan siang harinya.
 

Baca: Curi Mobil hingga Bunuh Warga, Motif Oknum Polisi Palangkaraya Diselisik

Putusan pemecatan sebagai anggota Polri ini disampaikan Kabid Propam Polda Kalteng Kombes Nugroho Agus Setiawan.

"Yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat. Sekali lagi diberhentikan dengan tidak hormat," kata Nugroho kepada wartawan, Senin, 16 Desember 2024.

Nugroho menyebut Brigadir AK juga telah ditahan atau penempatan khusus (patsus). Patsus itu dilakukan sejak empat hari terakhir.

Sebelumnya diberitakan, seorang anggota polisi di Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng) diduga mencuri mobil dan membunuh warga. Peristiwa ini mencuat usai penemuan mayat berjenis kelamin laki-laki tanpa identitas di Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalteng pada Jumat, 6 Desember 2024.

Penemuan mayat ini dilaporkan ke polisi. Setelah penyelidikan diketahui pelaku merupakan Brigadir AK yang merupakan anggota Sabhara Polresta Palangkaraya.

Kini, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng tengah melakukan penyidikan berdasarkan metode scientific crime investigation (SCI). Guna mengetahui peristiwa seterang-terangnya.

Khususnya, menggali motif anggota polisi itu melakukan pencurian mobil dan membunuh warga. Hingga saat ini sudah 13 saksi diperiksa polisi. Pemeriksaan saksi akan terus dilakukan hingga mendapatkan keterangan yang utuh atas peristiwa pencurian dengan kekerasan (curas) tersebut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)