Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Fachri Audhia Hafiez • 12 February 2024 17:31
Jakarta: Platform Jaga Pemilu mencatat netralitas aparatur sipil negara (ASN) jadi salah satu isu yang paling disorot pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Data ini tercatat pada temuan dugaan kecurangan dan pelanggaran pemilu yang disampaikan platform Jaga Pemilu.
"ASN ini unik sebagai pelaku tertinggi tentang bagaimana kecenderungan isu soal netralitas," kata Kepala Divisi Hukum dan Advokasi Jaga Pemilu Rusdi Marpaung dalam konferensi pers virtual bertajuk 'Rekap Temuan Pelanggaran Pemilu 2024', Senin, 12 Februari 2024.
Jaga Pemilu mencatat laporan dugaan pelanggaran terhadap ASN sebanyak 32 persen. Kemudian calon legislatif (caleg) 23 persen.
Pasangan capres dan cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebanyak 10 persen. Kemudian, penyelenggara negara sekitar 8 persen. Kepala daerah, partai, dan lain-lain di bawah 8 persen.
Menurut Rusdi, sanksi terhadap ASN tidak ada yang cukup tegas. Selain itu, sanksi yang diberikan juga diberikan melalui Kementerian PAN-RB.
"Ketentuan Menpan-RB lemah sekali, bahwa sanksi moral, tidak ada sanksi yang betul-betul menyangkut pada ketegasan," ujar Rusdi.
Baca juga: 53 Dugaan Kecurangan Pemilu Terjadi dalam Kurun 3 Minggu |