Polda Metro Bungkam Sejak Firli Bahuri Kembali Absen Panggilan Kedua

Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: Medcom.id/Candra.

Polda Metro Bungkam Sejak Firli Bahuri Kembali Absen Panggilan Kedua

Siti Yona Hukmana • 8 November 2023 08:18

Jakarta: Polda Metro Jaya tidak memberikan pernyataan apapun menyikapi ketidakhadiran Ketua KPK Firli Bahuri dalam panggilan pemeriksaan lanjutan kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Polisi bungkam sejak Senin, 6 November 2023 sampai Rabu pagi, 8 November 2023.

Padahal tindak lanjut Polda Metro atas ketidakhadiran Firli dalam pemeriksaan yang dijadwalkan pada Selasa, 7 November 2023, dinilai penting. Yakni, untuk memastikan apakah akan menjadwalkan ulang pemeriksaan tersebut, jemput paksa, penangkapan, atau langsung gelar perkara.

Biasanya, Polda Metro Jaya langsung menjadwalkan ulang bila Firli tidak hadir. Seperti pada panggilan pertama, Jumat, 20 Oktober 2023, Firli tidak hadir dengan alasan ada kegiatan kedinasan dan perlu mengkaji materi pemeriksaan. Kemudian, penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Selasa, 24 Oktober 2023.

Namun, kini polisi bungkam. Medcom.id telah mencoba menanyakan perihal kasus ini kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. Namun, pesan singkat yang dikirim lewat WhatsApp tidak direspons.

Begitu pula Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak yang biasanya selalu merespons pesan awak media. Ade hanya membaca pesan Medcom.id pada 6-7 November 2023 yang sudah berkali-kali dikirim tanpa dibalas satupun.

Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai Polda Metro Jaya bisa menjemput paksa Firli Bahuri. Pasalnya, pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu sudah dua kali mangkir panggilan pemeriksaan.

"Jadi, artinya Pak Firli sudah mangkir sekali, kalau besok mangkir sekali lagi berarti sudah mangkir dua kali. Bedasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP maka siapapun saksi yang dipanggil dua kali secara patut dengan memberikan alasan maka dapat dilakukan upaya paksa yaitu diterbitkan surat perintah membawa atau istilah gampang dijemput paksa," kata Boyamin kepada Medcom.id, Selasa, 7 November 2023.

Jemput paksa itu disebut bisa dilakukan di Aceh atau di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Penyidik hanya perlu memperlihatkan surat perintah membawa.

Selain itu, Boyamin juga menilai penyidik sudah bisa menggelar perkara hari ini. Sebab, penyidik sudah memeriksa Firli Bahuri satu kali pada Selasa, 24 Oktober 2023.

"Penyidik Polda Metro Jaya bisa langsung menggelar perkara besok sore (Rabu, 8 November 2023) tanpa harus kehadiran Pak Firli, menetapkan tersangka," kata Boyamin.

Berbeda dengan Pegiat Antikorupsi Herdiansyah Hamzah Castro. Herdiansyah malah mendesak Polda Metro Jaya menangkap Firli Bahuri. Seperti KPK juga menangkap SYL yang sudah mengkonfirmasi menghadiri pemeriksaan pada hari berikutnya, yakni 14 Oktober 2023.

"Kalau memang penyidik Polda Metro Jaya sudah cukup bukti, tidak lagi menjemput paksa, tapi bisa langsung dilakukan penangkapan terhadap Firli, sebagaimana yang juga dilakukan KPK terhadap SYL," kata Herdiansyah saat dikonfirmasi terpisah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)