Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem). Foto: Istmewa
Fajri Fatmawati • 25 September 2025 19:23
Panitia Khusus (Pansus) Mineral dan Migas DPR Aceh mengungkap praktik penyetoran uang keamanan secara ilegal dari operasi tambang kepada aparat penegak hukum. Sekretaris Pansus, Nurdiansyah Alasta, menyatakan praktik ini telah berlangsung lama dengan total nilai mencapai Rp360 miliar per tahun.
Nurdiansyah menjelaskan bahwa dari 1.000 unit ekskavator ilegal yang beroperasi di 450 titik lokasi, masing-masing diwajibkan menyetor Rp30 juta per bulan. "Praktik haram ini telah berlangsung lama tanpa ada upaya pemberantasan yang serius," ujar Nurdiansyah, Kamis, 25 September 2025.
Pansus menemukan kerusakan alam yang parah di Aceh akibat praktik tambang ilegal yang dilakukan secara membabi buta. Nurdiansyah menegaskan kegiatan ini melibatkan oknum aparat penegak hukum, cukong, dan pengusaha minyak ilegal.
Lokasi tambang ilegal tersebar di delapan kabupaten, termasuk Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, dan Aceh Barat Daya. Kerusakan lingkungan ini menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat dan pemerintah daerah.
Baca: Gubernur Aceh Ultimatum Alat Berat Tambang Ilegal Segera Angkat Kaki dari Hutan Aceh |