ilustrasi. Dokumentasi/ Medcom.id
Jombang: Polres Jombang, Jawa Timur, mengungkap fakta baru seorang istri membunuh suaminya di sebuah rumah kontrakan di Dusun Karangtengah, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.
Fauziah Prihatiningsih, 47, membunuh dan menyimpan jasad suaminya Haji Lukman, 45, di kamar selama lebih dari 40 hari demi harta warisan.
"Pelaku merasa tertekan dan emosinya memuncak karena korban sering membahas soal harta warisan keluarga. Itu yang menjadi pemicu utama motif pembunuhan itu," kata Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, Senin, 30 Juni 2025.
Kepada penyidik, lanjut Ardi, tersangka Fauziah akhirnya membuka alasan utama tega meracun suaminya hingga meninggal. Fuziah mengaku tersinggung dan murka, karena sang suami terus-menerus menuntut agar ia mengurus pembagian warisan.
"Jadi, istrinya mengaku kesal terhadap suaminya karena menuntut soal warisan, padahal orangtuanya si istri masih hidup," jelas Ardi.
Senada juga disampaikan Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra. Selain soal warisan, korban disebut kerap melakukan kekerasan dalam rumah tangga. "Korban menurut pengakuan tersangka sering memukul kepalanya, dan juga emosional," kata Margono.
Seperti diketahui pembunuhan terjadi pada 13 Mei 2025. Fauziah disebut meracuni suaminya dengan racun potas, lalu memukul bagian belakang kepala korban menggunakan balok kayu dan menusuk dadanya dua kali dengan pisau.
Setelah yakin Lukman tak bernyawa, Fauziah menyelimuti mayat dengan kasur, selimut, dan bantal agar tidak tercium bau busuk oleh tetangga. Bahkan untuk mengelabui lingkungan sekitar, ia membeli racun tikus dan berpura-pura sedang membersihkan bangkai tikus di rumah.
"Ketika tetangga mencium bau menyengat, pelaku mengatakan itu bau tikus yang mati," ujarnya.
Kenyataan mengerikan ini terungkap setelah Fauziah akhirnya menyerahkan diri ke Polres Jombang pada 14 Juni 2025. Saat polisi mendatangi lokasi, kondisi jasad sudah sangat mengenaskan, membusuk dan rusak parah setelah tersimpan selama 42 hari.
Hasil autopsi sementara menunjukkan penyebab kematian adalah pukulan keras di kepala yang menyebabkan pendarahan hebat, serta dua luka tusukan di bawah dada. Sementara kandungan racun dalam tubuh masih dalam pemeriksaan laboratorium forensik.
Atas perbuatannya Fauziah dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau kurungan maksimal 20 tahun.