Taufik Basari Sebut Masa Jabatan DPRD tak Bisa Diperpanjang atau Dikosongkan

Praktisi hukum Taufik Basari/Metro TV/Fachri

Taufik Basari Sebut Masa Jabatan DPRD tak Bisa Diperpanjang atau Dikosongkan

Fachri Audhia Hafiez • 4 July 2025 19:31

Jakarta: Praktisi hukum Taufik Basari mengatakan masa jabatan DPRD tidak bisa diperpanjang atau dikosongkan selama dua tahun. Masa jabatan anggota DPRD berpeluang diperpanjang hingga 2031 imbas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilu terpisah.

"Sejauh ini yang saya pelajari, hanya dua itu, perpanjang atau bikin kosong, tapi yang kedua-duanya melanggar konstitusi," kata Taufik saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait putusan MK di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 4 Juli 2025.

Taufik mengatakan jika perpanjangan DPRD dilakukan, maka para legislator tidak memiliki legitimasi demokratis. Karena tidak dipilih rakyat lewat pemilu.

"Dia hanya berbekal administrasi aja pengangkatan, oh tidak bisa, perintahnya konstitusi dipilih melalui pemilu," ujar Taufik.
 

Baca: Taufik Basari: Putusan Pemilu Terpisah Ngeri

Dia menegaskan putusan MK ini menjadi dilema. Namun, dia menegaskan bila berkembang opsi perpanjang atau dikosongkan, anggota DPRD mutlak harus dipilih oleh rakyat lewat pemilu.

"Tidak ada jalur apapun selain pemilu, tidak ada pintu apapun bagi seseorang menjadi anggota DPRD yang sebutannya wakil rakyat di daerah selain pemilu," ucap Taufik.

MK memutuskan mulai 2029, keserentakan penyelenggaraan pemilihan umum yang konstitusional adalah dengan memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden (Pemilu nasional) dengan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota (Pemilu daerah atau lokal). Hal itu termuat dalam putusan 135/PUU-XXII/2024.

Sehingga, pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai 'pemilu lima kotak' tidak lagi berlaku.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)