Praktisi hukum Taufik Basari/Metro TV/Fachri
Fachri Audhia Hafiez • 4 July 2025 19:31
Jakarta: Praktisi hukum Taufik Basari mengatakan masa jabatan DPRD tidak bisa diperpanjang atau dikosongkan selama dua tahun. Masa jabatan anggota DPRD berpeluang diperpanjang hingga 2031 imbas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilu terpisah.
"Sejauh ini yang saya pelajari, hanya dua itu, perpanjang atau bikin kosong, tapi yang kedua-duanya melanggar konstitusi," kata Taufik saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait putusan MK di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 4 Juli 2025.
Taufik mengatakan jika perpanjangan DPRD dilakukan, maka para legislator tidak memiliki legitimasi demokratis. Karena tidak dipilih rakyat lewat pemilu.
"Dia hanya berbekal administrasi aja pengangkatan, oh tidak bisa, perintahnya konstitusi dipilih melalui pemilu," ujar Taufik.
Baca: Taufik Basari: Putusan Pemilu Terpisah Ngeri |