Podium Media Indonesia: Tragedi Rasnal-Muis Hukum tanpa Nurani

Dewan Redaksi Media Group, Gaudensius Suhardi. Foto: Media Indonesia/Ebet.

Podium Media Indonesia: Tragedi Rasnal-Muis Hukum tanpa Nurani

Media Indonesia • 17 November 2025 07:18

Angin berbalik. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan memperlihatkan sikap keberpihakan kepada Rasnal dan Abdul Muis. Dua guru Luwu Utara itu dihukum 1 tahun penjara akibat kasasi yang justru diajukan penuntut umum.

Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan pun ikut balik kanan. Institusi itu berjanji memeriksa penyidik yang menangani perkara sejak awal hingga menetapkan kedua guru tersebut sebagai tersangka.

Perubahan sikap dua institusi penegak hukum itu tentu bukan muncul dari ruang hampa. Presiden Prabowo Subianto menggunakan hak istimewanya dengan memberikan rehabilitasi untuk memulihkan kedudukan, nama baik, harkat, dan martabat Rasnal serta Abdul Muis.
 


Tragedi itu bermula dari empati terhadap nasib guru honorer di SMA Negeri 1 Luwu Utara. Untuk menutup kekurangan pendanaan, Rasnal dan Abdul Muis mengusulkan pungutan komite sebesar Rp20 ribu per siswa. Keputusan itu diambil melalui kesepakatan bersama.

Empati Rasnal dan Abdul Muis berbuah petaka ketika sebuah LSM melaporkan mereka ke Polres Luwu Utara. Sidang perdana di Pengadilan Tipikor PN Makassar digelar pada 4 Agustus 2022. Dalam berkas terpisah, keduanya dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta oleh penuntut umum Andi Vickariaz Tabriah dari Kejaksaan Negeri Luwu Utara.

Pada 15 Desember 2022, hakim melepaskan keduanya dari segala tuntutan hukum. Majelis menyatakan Rasnal dan Abdul Muis terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi perbuatan itu bukan tindak pidana. Hakim pun memulihkan hak-hak mereka dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat.

Tarikan napas lega itu hanya sesaat. Penuntut umum mengajukan kasasi pada 21 Desember 2022. Mahkamah Agung memutus kasasi Abdul Muis pada 26 September 2023 dan kasasi Rasnal pada 23 Oktober 2023. Putusannya sama, yaitu 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta.

Tiga hakim kasasi untuk dua perkara itu juga sama. Mereka ialah Eddy Army sebagai ketua, dengan Ansori dan Prim Haryadi sebagai anggota.


Guru asal Luwu Utara, Sulsel, Abdul Muis dan Rasnal, mendapat rehabilitasi dari Presiden RI Prabowo Subianto. Foto: Setpres/Kris.

Dalam putusan kasasi disebutkan bahwa pada periode 2018=2021, iuran komite sekolah terkumpul Rp770.808.000. Dana itu digunakan untuk membayar guru honorer, tunjangan wali kelas, THR, petugas cleaning service, hingga tugas tambahan lain. Namun, Rasnal dan Abdul Muis dinilai turut menerima Rp11 juta, angka yang dijadikan dasar dugaan gratifikasi.

Abdul Muis membantah keras. “Dalam kasasi, saya dituduh menerima gratifikasi dengan alasan terdapat insentif dari tugas tambahan seperti wali kelas, pengelola laboratorium, dan wakil kepala sekolah. Padahal, hal itu tidak pernah muncul dalam persidangan sebelumnya,” katanya kepada wartawan.

Keduanya menjalani hukuman penjara kemudian dipecat dari status pegawai negeri sipil. Rasnal dipecat pada 21 Agustus 2025 dan Abdul Muis dipecat pada 4 Oktober 2025. Pemecatan itulah yang memantik perlawanan hingga akhirnya mereka memperoleh rehabilitasi dari Presiden pada 13 November 2025.

Sehari sebelumnya, 12 November 2025, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Didik Farkhan Alisyahdi menerima keduanya yang telah diberhentikan tidak hormat itu. “Hukum bukan sekadar hitam di atas putih, melainkan juga nurani yang hidup untuk melindungi mereka yang berniat baik,” kata Didik.
 
Didik meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menunda pemberhentian tersebut, memberikan ruang bagi kedua guru itu untuk menempuh upaya hukum terakhir demi memperoleh keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum.

Pada 13 November 2025, Kapolda Sulsel Irjen Djuhandhani Rahardjo menyatakan akan menurunkan tim dari Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulsel. Ia bahkan meminta Propam Mabes Polri serta Biro Wasidik untuk memeriksa penyidik yang menangani kasus itu.

Rehabilitasi yang diterima Rasnal dan Abdul Muis seharusnya menjadi momentum bagi negara untuk menata kembali kesejahteraan 754.747 guru honorer di seluruh Indonesia. Berdasarkan riset, 74% dari mereka masih menerima honor di bawah upah minimum.

Tragedi Rasnal dan Abdul Muis tetap menjadi hukum tanpa nurani jika negara tidak mampu menyejahterakan guru honorer. Ketika empati dua guru terhadap guru honorer berbuah jerat hukum, ketidakadilan yang lebih besar sesungguhnya sedang menunggu di ruang-ruang kelas.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Fachri Audhia Hafiez)