Aksi protes sejumlah anggota Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Dirgantara Digital dan Transportasi (PUK SPDT FSPMI) PT Transjakarta di depan Kantor TransJakarta, Jakarta Timur. Foto: ANTARA/Siti Nurhaliza
Fachri Audhia Hafiez • 12 November 2025 17:41
Jakarta: Tiga karyawan PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh dua atasannya di lingkungan kerja, sejak Mei 2025. Kasus tersebut memicu sejumlah anggota Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Dirgantara Digital dan Transportasi (PUK SPDT FSPMI) PT TransJakarta menggelar aksi protes di depan Kantor TransJakarta, Jakarta Timur, Rabu, 12 November 2025.
"Pertama adalah kasus pelecehan dan kekerasan seksual. Tiga anggota kami yang dilecehkan oleh dua pelaku seorang atasan atau pimpinan korban, dimana anggota kita selaku bawahannya," kata Ketua PUK SPDT FSPMI PT TransJakarta Indra Kurniawan di sela-sela aksinya, seperti dikutip dari Antara, Rabu, 12 November 2025.
Satu korban bekerja di bagian satuan tugas (satgas) Transcare. Yakni, layanan antarjemput TransJakarta Cares untuk penyandang disabilitas di Jakarta.
Sedangkan, dua korban lainnya bertugas sebagai satuan tugas TransJakarta bidang layanan wisata. Dua terduga pelaku merupakan koordinator lapangan di bidang pelayanan dan pengendalian bus wisata di unit tempat para korban bekerja.
"Kasus ini sudah bergulir dari bulan Mei. Artinya, ya sudah kurang lebih enam bulan kasus ini bergulir, tidak ada tindakan atau sanksi tegas (punishment) yang sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku," jelas Indra.
Indra menjelaskan bentuk
pelecehan yang dialami korban mencakup tindakan verbal dan nonverbal saat bekerja.
"Pelaku melakukan pemukulan pada bagian tubuh (korban), terus berikutnya, dia menoyor kepala anggota kita. Lalu pelakunya berikutnya, mengajak berhubungan dan sambil menarik pakaian dalam korban," ungkap Indra.
Ilustrasi bus TransJakarta. Foto: Media Indonesia.
Hingga kini, kata dia, pelaku hanya dijatuhi surat peringatan kedua (SP 2) tanpa pemecatan. Namun, korban mendesak agar dilakukan pemecatan.
"Perusahaan sudah memberikan sanksi SP 2 untuk si pelaku. Tetapi dari pihak korban, meminta kepada kami agar pelaku untuk dikenakan pemutusan hubungan kerja (PHK)," ucap Indra.
Korban masih dalam keadaan trauma akibat pelecehan yang dilakukan atasannya dan sempat dibawa ke rumah sakit terdekat ke bagian psikiater (kejiwaan). "Dia masih syok dan takut," kata Indra.