Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 6 August 2025 12:59
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut adanya pemberian uang dari dua Bos PT Sugar Group Companies (SGC) Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf kepada eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Kedua orang itu sudah dicegah ke luar negeri.
"Terindikasi menurut Zarof pihak yang memberikan," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 6 Agustus 2025.
Uang itu diduga berkaitan dengan pengurusan perkara perdata Sugar Group Company melawan PT Mekar Perkasa dan Marubeni Corporation. Namun, dua bos Sugar Group itu masih berstatus sebagai saksi.
"Sampai saat ini belum (menjadi tersangka), kedudukan masih saksi, masih pendalaman," ucap Anang.
Baca juga: Kejagung Cegah 2 Bos Sugar Group Biar Tidak Kabur |