Soal Putusan Pemisahan Pemilu, Surya Paloh Minta DPR Panggil MK

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh. Dok. Metro TV

Soal Putusan Pemisahan Pemilu, Surya Paloh Minta DPR Panggil MK

Achmad Zulfikar Fazli • 6 July 2025 09:17

Jakarta: Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh meminta DPR segera memanggil pihak Mahkamah Konstitusi. DPR harus meminta penjelasan dari MK soal putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah atau lokal.

"Kita minta untuk memanggil MK untuk ditanya mengapa demikian. Apakah MK ada titipan untuk bermain main, kita gak tahu akan hal itu," ujar Surya Paloh dalam pidatonya pada acara Pelantikan DPW, Sayap, dan Badan Partai NasDem di Hotel Santika Premiere, Palembang, Sumatra Selatan, Sabtu, 5 Juli 2025.

Dia menegaskan putusan MK ini amat sangat salah. Putusan ini telah merampas kedaulatan masyarakat.

"MK teledor dan melakukan pencurian terhadap kedaulatan rakyat," tegas dia.
 

Baca Juga: 

Repsons Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah, Surya Paloh: Ada Pengaruh dari Mana?


Dia mengatakan para hakim MK adalah orang-orang hebat dan pemikir-pemikir hebat. Namun, mereka justru mengambil langkah yang salah dengan memutuskan pemisahan pemilu nasional dan daerah. 

"Kita bertanya-tanya apa yang menyebabkan putusan itu terjadi? Apakah ada pengaruh dari mana? Tapi yang jelas kita terusik dan mau bangun kesadaran akan kemurnian konstitusi," ujar dia.

MK memutuskan mulai 2029, keserentakan penyelenggaraan pemilihan umum yang konstitusional adalah dengan memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden (Pemilu nasional) dengan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota (Pemilu daerah atau lokal). Hal itu termuat dalam putusan 135/PUU-XXII/2024.

Sehingga, pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai 'pemilu lima kotak' tidak lagi berlaku.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)