mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan. Dok. Istimewa
Candra Yuri Nuralam • 28 February 2025 13:14
Jakarta: Mahkamah Agung (MA) memublikasikan hasil kasasi kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero). Hukuman eks Direktur Utama Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, diperberat.
“Pidana penjara 13 tahun,” tulis situs resmi MA, dikutip pada Jumat, 13 Februari 2025.
Dalam perkaranya, Karen dihukum denda Rp650 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau tambahan pidana penjara selama enam bulan.
Sidang kasasi dipimpin Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto. Sementara itu, Hakim Anggota terdiri dari Sinintha Yuliansih Sibarani dan Achmad Setyo Pudjoharsono.
| Baca Juga: Vonis Banding Kuatkan Vonis Penjara 9 Tahun Karena Agustiawan |