Hukuman Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun Penjara

mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan. Dok. Istimewa

Hukuman Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun Penjara

Candra Yuri Nuralam • 28 February 2025 13:14

Jakarta: Mahkamah Agung (MA) memublikasikan hasil kasasi kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero). Hukuman eks Direktur Utama Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, diperberat.

“Pidana penjara 13 tahun,” tulis situs resmi MA, dikutip pada Jumat, 13 Februari 2025.

Dalam perkaranya, Karen dihukum denda Rp650 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau tambahan pidana penjara selama enam bulan.

Sidang kasasi dipimpin Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto. Sementara itu, Hakim Anggota terdiri dari Sinintha Yuliansih Sibarani dan Achmad Setyo Pudjoharsono.
 

Baca Juga:
Vonis Banding Kuatkan Vonis Penjara 9 Tahun Karena Agustiawan

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis Karen dalam persidangan banding. Majelis Hakim tak mengubah hukuman Karen selama sembilan tahun penjara.

“Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN.JKT. PST, tanggal 24 Juni 2024 untuk selain dan selebihnya,” tulis Direktori Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, dikutip pada Rabu, 11 September 2024.

Dalam putusan, majelis memerintahkan sebagian barang bukti di kasus Karen digunakan untuk perkara serupa yang kini diusut KPK. Hakim banding juga memerintahkan Karen tetap ditahan.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” tulis putusan tersebut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)