KPK Kaitkan Tugas Dirut BPR Bank Jepara Artha dengan Korupsi Kredit Fiktif

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

KPK Kaitkan Tugas Dirut BPR Bank Jepara Artha dengan Korupsi Kredit Fiktif

Candra Yuri Nuralam • 4 June 2025 08:25

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut dugaan rasuah terkait pencairan kredit usaha fiktif di PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda). Direktur Utama (Dirut) BPR Bank Jepara Artha Jhendik Handoko (JH) dipanggil penyidik pada Selasa, 3 Juni 2025.

“Yang bersangkutan hadir, penyidik mendalami kewenangan apa saja dan tugas pokok apa saja yang diberikan kepada JH selaku Dirut pada BPR Jepara Artha,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu, 4 Juni 2025.

Budi enggan memerinci jawaban Jhendik kepada penyidik. Informasi dari dia sudah dicatat untuk kebutuhan pemberkasan.
 

Baca juga: KPK Dalami Pengajuan Kredit Fiktif di BPR Bank Jepara Artha

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ungkap dia.

Kasus ini naik ke tahap penyidikan sejak 24 September 2024. KPK sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

KPK enggan memerinci inisial para tersangka saat ini. Namun, ada lima orang yang sudah dicegah ke luar negeri yakni JH, IN, AN, AS, dan MIA.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)