Polda Kalteng Pastikan Pecat Anggota yang Terlibat Pengedaran Narkoba

Ilustrasi. Medcom

Polda Kalteng Pastikan Pecat Anggota yang Terlibat Pengedaran Narkoba

Siti Yona Hukmana • 29 May 2025 21:52

Jakarta: Seorang anggota kepolisian di Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), Brigadir B, ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng, karena diduga terlibat dalam jaringan pengedaran sabu. Brigadir B membantu aktivitas istrinya dalam peredaran sabu di Wilayah Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas.

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Erlan Munaji memastikan bakal menindak tegas Brigadir B. Anggota Polri tersebut akan dipecat tidak dengan hormat (PTDH).

"Polda Kalteng akan menegaskan komitmennya untuk memproses hukum oknum tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Erlan Munaji dalam keterangan tertulis, Kamis, 29 Mei 2025.
 

Baca Juga: 

Mantan Kasat Narkoba Barelang Divonis Hukuman Mati


Erlan mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan BNNP Kalteng terkait penanganan kasus yang melibatkan anggota Polri tersebut. Brigadir B dipastikan akan menjalani proses sidang kode etik profesi Polri (KKEP) dan berpotensi mendapatkan sanksi berat.

"Prosesnya tentu melalui mekanisme sidang kode etik, dan kami pastikan akan ada sanksi tegas berupa pemecatan," tegas Erlan.

Saat ini, Erlan menyebut penanganan kasus masih dilakukan BNNP Kalteng. Sebab, merupakan rangkaian pengungkapan kasus yang dibongkar oleh Tim BNNP.

"Polda Kalteng akan menunggu hasil proses internal sebelum menentukan langkah selanjutnya," ujar perwira menengah (Pamen) Polri itu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)