Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bekerja sama dengan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Polri menggagalkan upaya pengelabuhan pajak dalam ekspor produk turunan minyak kelapa sawit (CPO)
Kautsar Widya Prabowo • 6 November 2025 15:38
Jakarta: Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bekerja sama dengan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Polri menggagalkan upaya pengelabuhan pajak dalam ekspor produk turunan minyak kelapa sawit (CPO). Kasus ini dilakukan oleh PT MMS.
“Pada 20–25 Oktober 2025, kami berhasil melakukan penegahan terhadap 87 kontainer milik PT MMS di Pelabuhan Tanjung Priok,” ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budi Utama, dalam konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis, 6 November 2025.
Djaka menjelaskan dalam laporan ekspornya, PT MMS menyebut barang yang diekspor sebagai Fatty Matter. Sehingga, tidak dikenakan Bea Keluar dan tidak termasuk dalam larangan dan pembatasan (Lartas) ekspor.
“Namun hasil uji laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) serta Institut Pertanian Bogor (IPB) menunjukkan bahwa barang tersebut merupakan campuran nabati yang mengandung turunan CPO, sehingga berpotensi dikenakan Bea Keluar dan kewajiban ekspor," jelas Djaka.
Barang yang ditahan memiliki berat bersih sekitar 1.802 ton dengan nilai mencapai Rp28,7 miliar. Saat ini, langkah penegahan tersebut masih dalam proses pendalaman lebih lanjut, termasuk pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.
“Kami akan mengumpulkan seluruh pihak yang terlibat untuk memastikan proses hukum dan administrasi berjalan transparan dan akuntabel,” tegas Djaka.
Baca Juga:
Eks Wakil Ketua PN Jakpus Dituntut 15 Tahun Penjara dalam Kasus Vonis Lepas CPO |