KPK Bakal Ulik Asosiasi Biro Jasa Haji Soal Pembagian Kuota Khusus Tambahan

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.

KPK Bakal Ulik Asosiasi Biro Jasa Haji Soal Pembagian Kuota Khusus Tambahan

Candra Yuri Nuralam • 28 August 2025 11:25

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil sejumlah asosiasi biro jasa haji dan umrah. Permintaan keterangan kepada pihak asosiasi untuk mendalami pembagian kuota haji khusus.

“Yang melakukan plotting ini adalah di antaranya dilakukan oleh asosiasi, sehingga, dalam proses pemeriksaannya pihak-pihak dari asosiasi ini juga dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Agustus 2025.

Budi menjelaskan, pemerintah memberikan kuasa kepada asosiasi untuk membagikan kuota haji khusus kepada anggotanya, yang merupakan perusahaan biro jasa perjalanan. Keterangan dari perwakilan asosiasi akan dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu di Kementerian Agama (Kemenag).

Dalam kasus ini, Kemenag memberikan jatah 10 ribu tambahan kuota haji khusus pada 2024. Seharusnya, jatah untuk haji khusus hanya delapan persen dari hitungan 20 ribu kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia.

“Konstruksinya adalah dari kuota tambahan yang di-split menjadi kuota reguler yang kemudian dikelola oleh Kementerian Agama, kemudian untuk kuota khusus itu nantinya akan dikelola oleh biro perjalanan,” ujar Budi.
 

Baca juga: KPK: Pemeriksaan Mantan Stafsus Yaqut untuk Mendalami Proses Pembagian Kuota Haji Tambahan

Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.

Dari total itu, pemerintah harusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.

Dalam kasus ini, KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.
 
Baca juga: Dirjen PHU Mangkir dari Panggilan KPK Soal Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK rampung memeriksa Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis, 7 Agustus 2025. Dia bersyukur bisa memberikan klarifikasi atas dugaan rasuah di tahap penyelidikan, terkait permasalahan kuota haji pada 2024.

“Alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” kata Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 7 Agustus 2025.

Yaqut tidak menghitung total pertanyaan yang dicecarkan penyelidik KPK kepadanya. Eks Menag itu juga enggan menyampaikan materi pemeriksaan, karena khawatir mengganggu KPK.

“Terkait dengan materi saya tidak akan menyampaikan ya, mohon maaf kawan-kawan wartawan,” ucap Yaqut. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)