Pelaku Grup Fantasi Sedarah Jual Konten Porno Rp50 Ribu Per 20 Video

Konferensi pers kasus grup facebook Fantasi Sedarah. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Pelaku Grup Fantasi Sedarah Jual Konten Porno Rp50 Ribu Per 20 Video

Putri Purnama Sari • 22 May 2025 14:39

Jakarta: Usai meresahkan publik, polisi akhirnya berhasil meringkus 6 pelaku di balik grup Facebook 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka' yang didalamnya membuat konten ketertarikan sedarah atau inses.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, mengatakan salah satu pelaku berinisial MS merupakan member aktif di grup tersebut yang kerap kali membuat konten porno dan diunggah di grup.

Selain itu, terdapat satu pelaku lain berinisial DK yang bertugas sebagai kontributor di grup tersebut. Selain memenuhi hasrat seksual, pelaku mengunggah kontennya ke grup untuk mendapatkan keuntungan. 
 

Baca juga: Polisi Telusuri Jejak Digital dan Profiling Medsos untuk Buru Tersangka Baru Grup Inses

Pelaku menghargai 20 konten porno seharga Rp 50 ribu. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui total keuntungan yang diperoleh oleh pelaku.

"Bahwa dia artinya memang merekam. Yang tadi ada seksual fisik kemudian direkam dan di-posting untuk tukar-menukar. Tadi kalau kita melihat jumlahnya 20 itu Rp 50 ribu kalau 40 itu Rp 100 ribu," kata Himawan, yang dikutip Kamis, 22 Mei 2025.

Selain MS dan DK, ada empat pelaku lainnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Mereka adalah MS, MJ, MA, dan KA. Akibat perbuatannya, Himawan mengatakan, keenam tersangka dijerat pasal berlapis, dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.

"Keenam tersangka diancam dengan hukuman pidana 15 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar," tegasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Surya Perkasa)