Motif 8 Anggota Polda Metro Aniaya Terduga Pelaku Narkoba

Ilustrasi Polri/Medcom.id.

Motif 8 Anggota Polda Metro Aniaya Terduga Pelaku Narkoba

Siti Yona Hukmana • 1 September 2023 18:20

Jakarta: Polda Metro Jaya mengungkap alasan delapan anggota menganiaya terduga pelaku narkoba inisial DK hingga tewas. Motif penganiayaan agar korban mengungkap sosok bandar narkotika.

"Informasi memang menginterogasi supaya mendapatkan informasi untuk mengungkap bandar narkoba lagi yang lebih besar. Namun rupanya korban tetep tidak memberikan informasi," kata Kanit I Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ipik Gandamanah saat dikonfirmasi, Jumat, 1 September 2023.

Namun, tidak disebutkan bentuk penganiayaan yang dilakukan hingga menewaskan DK. Polisi membeberkan ada tindakan kekerasan eksesif dari unit yang melaksanakan penyelidikan terkait dengan jaringan narkoba, sehingga mengakibatkan seseorang meninggal dunia. 

Ada sembilan anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya yang melakukan pelanggaran etik karena menganiaya terduga pelaku narkoba, DK. Namun, satu anggota tidak ditemukan bukti terlibat dan dikembalikan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum ke Bidang Propam Polda Metro Jaya.

Dia hanya dikenakan sanksi etik. Sementara itu, delapan anggota lainnya ditetapkan sebagai tersangka. Ke-8 anggota itu ialah AB, AJ, RP, FE, JA, EP, YP dan S.

Mereka telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. S sempat buron dan ditangkap di Bandung, Jawa Barat.

Para anggota itu dijerat Pasal 355 KUHP juncto Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP. Mereka juga dikenakan Pasal 5, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri dan juga Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2023. Mereka terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

"Tentang pemberian tidak dengan hormat terhadap seluruh pelanggar. Kemudian ini akan kami tingkatkan sidang kode etik dan kami berusaha sesegera mungkin untuk menyelesaikan permasalahan ini," kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Nursyah Putra, Jumat, 28 Juli 2023.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)