Rafael Alun Trisambodo. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 8 August 2023 16:55
Jakarta: Mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo diyakini menerima gratifikasi dari wajib pajak bermasalah. Dana itu diterima usai memberikan konsultasi.
Informasi itu diulik dengan memeriksa wiraswasta Baswara Nugroho Sunartio pada Senin, 7 Agustus 2023. Keterangannya untuk mendalami dugaan pencucian uang Rafael.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan tersangka RAT (Rafael Alun Trisambodo) yang turut mendapatkan fee atas konsultasi perpajakan dari para wajib pajak yang bermasalah," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 8 Agustus 2023.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci konsultasi yang diberikan Rafael. Penyidik juga mendalami pembelian aset dengan uang panas ke wiraswasta Arifin Wongsoatmojo yang turut diperiksa kemarin.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka RAT atas kepemilikan aset yang dibeli dari berbagai penerimaan gratifikasi," ucap Ali.
Dalam perkembangan kasus ini, KPK menduga Rafael mencuci uang dengan cara berinvestasi ke beberapa perusahaan. Sejumlah saksi yang dimintai keterangan telah menjelaskan tudingan tersebut.
KPK sudah menyelesaikan berkas dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat Rafael. Dia segera diadili di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) yang akan ditentukan nanti.
KPK masih mengusut dugaan pencucian uang Rafael. Penyidik masih mencari bukti dengan memeriksa saksi.