Kepala Badan Pengawasan MA Muh. Djauhar Setyadi, Juru Bicara MA Heru Pramono, dan Kepala Biro Hukum dan Humas MA Andi Julia Cakrawala dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Senin (12/10/2026). ANTARA/Laily Rahmawaty
MA Sesalkan Insiden Penyiraman Jubir PN Pati
Siti Yona Hukmana • 12 October 2026 14:37
Jakarta: Pimpinan Mahkamah Agung (MA) menyesalkan insiden penyiraman air terhadap hakim yang juga juru bicara Pengadilan Negeri Pati, Jawa Tengah, oleh diduga peserta audiensi pada Jumat, 9 Oktober 2026. Tindakan penyiraman tersebut dinilai merendahkan harkat dan martabat, serta mencederai keluhuran lembaga peradilan.
"Pimpinan Mahkamah Agung menyesalkan kejadian tersebut dan menyampaikan keprihatinan serta dukungan kepada Saudara Retno Lestari beserta seluruh jajaran dari Pengadilan Negeri Pati," kata juru bicara MA Heru Pramono di Jakarta, dilansir Antara, Senin, 12 Oktober 2026.
"Pimpinan Mahkamah Agung tidak menginginkan segala bentuk sikap dan tindakan yang mengarah pada perbuatan merendahkan harkat dan martabat, serta mencederai keluhuran lembaga peradilan yang dilakukan oleh siapapun," kata Heru yang juga Hakim Agung Kamar Perdata.
Pimpinan Mahkamah Agung, kata dia, tidak akan menoleransi tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap hakim maupun aparatur pengadilan yang sedang menjalankan tugas kedinasan. Pimpinan Mahkamah Agung akan menyikapi insiden tersebut secara serius dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum.

Pengadilan. Foto: Ilustrasi Media Indonesia
Heru mengatakan pimpinan Mahkamah Agung memahami para pihak bisa tidak puas terhadap penanganan suatu perkara. Namun, ketidakpuasan itu dapat ditempuh melalui mekanisme hukum yang sah, bukan dengan cara merendahkan harkat, martabat hakim, seperti kejadian di Pati.
"Ketidakpuasan tersebut hendaknya disalurkan melalui mekanisme pengaduan, bukan dengan tindakan merendahkan lembaga peradilan," ujar Heru.
Insiden penyiraman air terhadap Hakim dan juru bicara PN Pati Retno Lestari diduga dilakukan Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok saat mendampingi seorang warga dalam audiensi di PN Pati, Jumat, 9 Oktober 2026. Audiensi sempat memanas saat terduga penyiram menuding ada hakim PN Pati yang menerima uang suap Rp1 miliar.
Peristiwa tersebut juga mendapat respons dari Komisi Yudisial selaku pengawas eksternal lembaga kehakiman. KY mendorong efektivitas penerapan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 dan 6 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan Pengadilan dan Persidangan.