Ilustrasi Gedung DPR RI. Foto- MI/Susanto
Pertimbangan Stabilitas Sistem Keuangan Tak Boleh Halangi Perampasan Aset
Achmad Zulfikar Fazli • 28 September 2026 12:59
Jakarta: Perlu ada penerapan prinsip dan koordinasi antarinstansi terkait yang tepat pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Tujuannya, agar tidak berdampak buruk terhadap ekosistem keuangan nasional.
Hal ini disampaikan dalam dokumen paparan dari ahli hukum bisnis Suleman Batubara pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) RUU Perampasan Aset bersama DPR. Suleman mengatakan perlu ada koordinasi resmi dengan otoritas terkait, seperti Bank Indonesia, OJK, LPS, untuk memastikan proses penegakan hukum tidak berdampak buruk.
“Batasan pertimbangan stabilitas, pertimbangan stabilitas sistem keuangan tidak boleh dijadikan alasan untuk menghambat atau menghalangi perampasan aset yang secara hukum memang harus dilakukan,” ujar Suleman dikutip dari dokumen pemaparannya, Senin, 28 September 2026
Urgensi Pertimbangan Risiko
Suleman juga menjelaskan soal urgensi pertimbangan risiko dalam perampasan aset. Menurut dia, pemblokiran hingga perampasan skala besar dapat menimbulkan dampak sistemis terhadap ekosistem keuangan nasional.
Potensi area terdampak likuiditas bank, sistem pembayaran, kegiatan ekonomi, dan kepercayaan publik. Untuk mengatasi dampak tersebut, Suleman menilai perlu ada penyeimbangan risiko.
“Hal tersebut perlu diperhitungkan secara cermat tanpa mengurangi kewenangan negara dalam memberantas tindak pidana dan memulihkan aset,” ujar Suleman.

Ilustrasi RUU Perampasan Aset. Dok. Istimewa
Di samping itu, Suleman menyampaikan prinsip utama yang harus ditegaskan dalam pembentukan RUU Perampasan Aset adalah penegakan hukum tegas terhadap aset hasil pidana.
“Pelaksanaan wajib proporsional agar tidak menimbulkan risiko tanpa sebab terhadap stabilitas sistem keuangan,” tegas Suleman.