5 Perusahaan Tambang Nikel Diduga Suap Penyelenggara Negara

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri (kanan). Foto: Metrotvnews.com/M. Azri Arifin.

5 Perusahaan Tambang Nikel Diduga Suap Penyelenggara Negara

Anggi Tondi Martaon • 6 November 2026 16:35

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut lima perusahaan di Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga memberi suap kepada penyelenggara negara. Pemberian tersebut diduga untuk mempermudah proses administrasi kegiatan usaha pertambangan periode 2017-2025.

“Dalam proses-proses pola pengembangan, perusahaan-perusahaan ini telah melakukan pemberian sesuatu untuk mempermudah segala proses administrasi berupa suap kepada penyelenggara negara,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri dalam keterangan pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jumat, 6 November 2026

Saiful mengatakan, lima perusahaan tersebut diduga dikendalikan oleh AK. Penyidik masih mendalami keterlibatan pihak-pihak yang berkaitan dengan proses administrasi pertambangan, baik di tingkat pusat maupun daerah. 
 


"Bahwa perbuatan pertambangan usaha nikel ini, yang dilakukan lima perusahaan ini dikendalikan oleh AK, sebagai penerima manfaat,” ungkap Saiful.

Hingga kini 38 saksi telah diperiksa dari unsur penyelenggara negara dan pihak swasta. Jumlah tersebut dipastikan masih berpotensi bertambah seiring pengembangan penyidikan.

Terkait AK, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyebut yang bersangkutan saat ini tidak berada di Indonesia. Namun, AK belum ditetapkan sebagai tersangka maupun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 


Ilustrasi pertambangan. Foto: MI.

Penyidik masih mendalami keberadaan yang bersangkutan. “Yang jelas karena yang bersangkutan tidak berada di Indonesia,” kata Anang. 

Ia menjelaskan, penanganan pihak yang berada di luar negeri memerlukan proses lintas yurisdiksi sehingga terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui penyidik.

Sementara itu, Kejagung belum mengungkap besaran kerugian negara dalam perkara tersebut. Anang menyatakan penghitungan masih berlangsung seiring proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti untuk memperkuat konstruksi perkara sebelum dilimpahkan kepada penuntut umum.

(Metrotvnews.com/M. Azri Arifin)

(Anggi Tondi)