Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Antara.
KPK Sita Rp800 Juta dari Kuasa Hukum Hercules terkait Kasus ATR/BPN
Anggi Tondi Martaon • 16 October 2026 15:21
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp800 juta dari kuasa hukum Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) Jaya Hercules Rosario Marcal (HRM). Uang tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
"Penyidik melakukan penyitaan barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai Rp800 juta dari NMB selaku kuasa hukum dari HRM," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Antara, Jumat, 16 Oktober 2026.
Uang ratusan juta rupiah tersebut diserahkan kepada penyidik. Hal itu sebagai bentuk sikap kooperatif terhadap pemberantasan korupsi.
"Penyerahan uang yang diduga terkait dengan perkara kepada penyidik untuk kemudian dilakukan penyitaan tentunya sebagai salah satu bentuk sikap kooperatif dan dukungannya kepada proses penegakan hukum guna mengungkap konstruksi perkara ini secara utuh," ungkap Budi.
Budi mengatakan KPK menduga uang Rp800 juta tersebut diterima Hercules dari pihak pengembang. "Berkaitan dengan pengelolaan lahan di wilayah Bogor, Jawa Barat," sebut Budi.
Ia menjelaskan lahan tersebut kemudian menjadi objek penyidikan KPK. Sebab, terjadi dugaan suap untuk mengurus pembukaan blokir dan hak guna bangunan (HGB).
.jpeg)
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan pengembang swasta di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, pimpinan pengembang swasta APA, dan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara.
Tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz (Fahd Arafiq), serta pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry.