Polisi Tetapkan 9 Tersangka TPPO ABK Kapal Cumi

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri didampingi Kasat Reskrim AKP AA Pandu Prabawa saat jumpa pers ungkap kasus TPPO terhadap ABK KM Maulana 23 di Jakarta, Kamis (15/10/2026). ANTARA/Mario Sofia Nasution

Polisi Tetapkan 9 Tersangka TPPO ABK Kapal Cumi

Siti Yona Hukmana • 15 October 2026 17:31

Jakarta: Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menetapkan sembilan tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap Anak Buah Kapal (ABK) di kapal cumi KM Maulana 23. Pelaku telah ditahan.

“Kasus perbudakan ini memenuhi tiga unsur utama TPPO sesuai Pasal 455 KUHP, yaitu proses, cara, dan tujuan eksploitasi,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri di Jakarta, dilansir Antara, Kamis, 15 Oktober 2026.

Fajri mengatakan korban dijerat utang atau kasbon. Lalu, gajinya dipotong tanpa persetujuan dan dianiaya. Bahkan, pelaku memalsukan dokumen perjanjian kerja.

“Dari janji gaji Rp4 juta per bulan, korban justru hanya diberi upah Rp35 ribu per hari," kata Fajri.

Fajri menjelaskan rangkaian kejahatan ini melibatkan pemilik kapal, kapten, pengurus dokumen, hingga penampung ABK yang merekrut korban melalui media sosial Facebook. Pelaku memiliki peran berbeda-beda.

Peran tersangka Suyadi selaku Direktur PT AMIR dan pemilik kapal KM Maulana 23, menyediakan dana kasbon penjerat, membiarkan pemalsuan dokumen Perjanjian Kerja Laut (PKL), serta melanggar aturan gaji ABK Permen KKP No. 4 Tahun 2026.

Polres Pelabuhan Tanjung Priok menetapkan sembilan orang pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap ABK kapal cumi KM Maulana 23 dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (15/10/2026) ANTARA/Mario Sofia Nasution.

Kemudian, kapten Kapal KM Maulana 23, Sarman memberikan target kerja ekstrem, menganiaya ABK, menyita 10 unit ponsel milik ABK, serta memotong asupan makanan dan minuman yang layak jika target tidak tercapai.

Selanjutnya, pelaku Ahmad Ramadhan alias Rama bertugas mengkoordinasi pendaftaran, menampung ABK dari sponsor Facebook, memotong uang kasbon secara sepihak, dan memobilisasi korban.

Tersangka Asep Saepudin alias Ujang bertugas menjemput, mengawasi di penampungan, dan mengawal ABK agar tidak melarikan diri hingga naik ke kapal. Kusdinar alias Babe Bule bertugas menjemput dan menyalurkan korban ke jaringan penampungan lain untuk mendapatkan komisi.

Rahmat Dani alias Agam bertugas mengawasi dan menyekap korban di mess penampungan agar tidak melarikan diri. Kusnadi berperan membuat dokumen PKL palsu dan memalsukan tanda tangan para ABK atas izin pimpinan.

Ahmad Bayhaki alias Wiki berperan memalsukan tanda tangan pemohon Surat Keterangan Kecakapan (SKK) perwira kapal dan mengurus dokumen keberangkatan non-prosedural. Tersangka Sugiono merupakan atasan pengurus dokumen yang mengawasi, menyetujui pemalsuan tanda tangan PKL/SKK, serta melaporkan operasional ke direktur.

“Kami menahan tujuh dari sembilan pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka. Satu pelaku saat ini ditangani Polres Kepulauan Aru terkait kasus penganiayaan dan satu lagi tersangka berusia 72 tahun, sehingga tidak dilakukan penahanan,” kata Fajri.

Para tersangka dijerat Pasal 455 KUHP tentang TPPO. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda golongan tujuh sebesar Rp15 miliar.

(Siti Yona Hukmana)