MA Dorong Digitalisasi Perkara Pidana untuk Tutup Celah Korupsi

Ketua MA Sunarto. Foto: Metro TV/Ardhan Anugrah.

MA Dorong Digitalisasi Perkara Pidana untuk Tutup Celah Korupsi

Muhammad Adyatma Damardjati • 15 October 2026 17:16

Jakarta: Mahkamah Agung (MA) mendorong pemanfaatan teknologi informasi secara maksimal dalam administrasi perkara pidana. Hal ini guna mengakselerasi pelayanan publik sekaligus menutup celah korupsi. 

"Selain mampu memangkas waktu dan biaya, transformasi digital dapat mempersempit ruang bagi praktik pelayanan transaksional karena berkurangnya pertemuan secara langsung," ujar Ketua MA Sunarto dalam sambutannya pada Forum Nasional Pembangunan Hukum Tahun 2026 di Jakarta, Kamis, 15 Oktober 2026.
 


MA saat ini mengandalkan aplikasi e-Berpadu untuk mengefisienkan koordinasi perkara antaraparat penegak hukum. Agar lebih optimal, sistem pengadilan tersebut didorong untuk segera diintegrasikan secara merata dengan Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI).

"Saya berharap agar aplikasi sistem peradilan pidana terpadu berbasis teknologi informasi (SPPT-TI) dapat segera dioperasikan secara optimal, sehingga integrasi data antar lembaga penegak hukum dapat segera terealisasi," tegas Sunarto.


Gedung MA. Foto: Dok. Media Indonesia.

Meski mengedepankan percepatan teknologi, MA memberikan peringatan terkait kerahasiaan data para pencari keadilan. Integrasi sistem peradilan mutlak membutuhkan perlindungan dan keamanan siber tingkat tinggi agar data perkara tidak mudah diretas, dimanipulasi, atau disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Semua itu harus dibangun dengan memperhatikan keamanan dan perlindungan siber. Pada akhirnya teknologi adalah sarana, bukan tujuan. Secanggih apapun sistemnya, keadilan tetap lahir dari integritas dan nurani para penegak hukum yang menggunakannya," tambah Sunarto.

Desakan percepatan digitalisasi hukum tersebut disampaikan dalam rangkaian acara Forum Nasional Pembangunan Hukum Tahun 2026. Acara tersebut dilanjutkan dengan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Sinkronisasi Ketatalaksanaan Sistem Peradilan Pidana Terpadu.

(Fachri Audhia Hafiez)