Mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang keluar dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan setelah pemeriksaan. (Metro TV/ Sabda Rolle)
Mantan Bupati Gowa Sitti Husniah Jadi Tersangka Dugaan Pemalsuan Data KTP
Muhammad Syawaluddin • 6 November 2026 11:10
Makassar: Mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, kembali berhadapan dengan proses hukum. Kali ini, ia ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pemalsuan data kependudukan yang dilaporkan mantan suaminya, Muhammad Khaerul Aco.
Kasubdit II Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan, Kompol E. Sibarani, mengatakan tersangka telah menjalani pemeriksaan terkait dugaan perubahan elemen data kependudukan tersebut.
"Tersangka sudah kita periksa. Modusnya, tersangka mengubah data elemen kependudukan, yakni pekerjaan yang awalnya tercatat sebagai bupati menjadi wiraswasta," kata Sibarani di Makassar, Jumat, 6 November 2026.
Penyidik menduga Sitti Husniah mengubah data pekerjaan dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP), dari semula tercatat sebagai bupati menjadi wiraswasta. Perubahan data tersebut diduga dilakukan untuk memenuhi persyaratan pengajuan permohonan perceraian.
"Motif tersangka mengubah data tersebut adalah untuk pengajuan permohonan perceraian. Di mana bupati harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri," ujarnya.
Ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 12 Ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

Kasubdit II Harda Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol E Sibarani, saat diwawancarai di Polda Sulsel, Kamis, 5 November 2026. Metrotvnews.com/Muhammad Syawaluddin.
Kasus ini dilaporkan oleh mantan suami tersangka, Muhammad Khaerul Aco. Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 14 saksi dan dua orang ahli.
Penyidik juga mengamankan lima barang bukti, di antaranya dokumen administrasi kependudukan, riwayat pencetakan KTP elektronik, serta surat pernyataan perubahan data kependudukan.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal terkait pemalsuan dokumen dan administrasi kependudukan. Ia terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sebelumnya, Sitti Husniah juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa pada 26 Oktober 2026.