Makassar: Mantan Bupati Gowa Siti Husniah Talenrang resmi ditahan penyidik Polda Sulawesi Selatan, Senin, 26 Oktober 2026. Husniah ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan pemerasan dan atau gratifikasi terkait pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa. Penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang dalam perkara yang terjadi pada periode 2025 hingga 2026.
Siti Husniah Talenrang keluar dari Gedung Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel dengan mengenakan rompi oranye. Sebelumnya HT menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik.
Usai pemeriksaan, penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap Husniah untuk kepentingan penyidikan. Husniah Talenrang ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan Polda Sulsel, terhitung mulai 26 Oktober hingga 14 November.
Penahanan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, berupa pemerasan dan atau gratifikasi dalam pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa pada 2025 hingga 2026. Penyidik juga menerapkan pasal terkait dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Perkara ini ditangani melalui penyidikan bersama atau
joint investigation, yang melibatkan penyidik Kortastipidkor Polri, Ditreskrimsus Polda Sulsel, serta Satreskrim Polresta Gowa.
Penyidik selanjutnya akan mendalami hasil pemeriksaan tersangka dan melengkapi berkas perkara. Proses penyidikan juga akan dikoordinasikan dengan penuntut umum untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Pihak penyidik menegaskan penanganan perkara ini dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan tetap menjamin hak-hak tersangka, termasuk hak memperoleh bantuan hukum dan pelayanan Kesehatan.
Meski telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka, HT tetap memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Penyidikan kasus dugaan korupsi perizinan dan pencucian uang yang menyeret mantan Bupati Gowa ini masih terus berlanjut. Penyidik akan mendalami fakta-fakta hukum untuk melengkapi proses penanganan perkara sesuai ketentuan yang berlaku. (Sabda Rolle)