Kasus Korupsi di LPEI, KPK Sita Mercy GLE Senilai Rp2,3 Miliar

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Medcomid/Candra

Kasus Korupsi di LPEI, KPK Sita Mercy GLE Senilai Rp2,3 Miliar

Candra Yuri Nuralam • 22 January 2025 09:19

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan terkait kasus dugaan rasuah pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Sebuah mobil mewah dibawa penyidik pada Selasa, 21 Januari 2025.

“Satu mobil merek Mercedes Benz tipe GLE 450 harga Rp2,3 miliar,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu, 22 Januari 2025.

KPK juga menyita satu Motor BMW F800 GS. Kendaraan itu ditaksir senilai Rp370 juta.

KPK enggan memerinci pemilik dan lokasi penyitaan. Barang itu diambil untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara.
 

Baca Juga: 

Kasus Korupsi di LPEI, KPK Ulik Pemberian Fasilitas untuk Direktur


KPK mengungkapkan modus rasuah dalam perkara ini. Para tersangka menggunakan skema ‘tambal sulam’ untuk meraup keuntungan.

‘Tambal sulam’ merupakan modus korupsi untuk mendapatkan uang dengan cara meminta pinjaman untuk menutup kerugian sebelumnya. Para tersangka menggunakan banyak perusahaan untuk mendapatkan fasilitas kredit.

KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan rasuah berupa fraud di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Total tujuh orang menyandang status hukum tersebut.

Status hukum itu diberikan usai KPK menggelar rapat ekspose pada 26 Juli 2024. KPK enggan memerinci nama-nama tersangka sampai penahanan.

KPK juga sudah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham memberikan status pencegahan kepada tujuh orang itu. Mereka tidak bisa ke luar negeri sampai upaya paksa itu dicabut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)