Kasus Korupsi di LPEI, KPK Ulik Pemberian Fasilitas untuk Direktur

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. (Metrotvnews.com/Candra)

Kasus Korupsi di LPEI, KPK Ulik Pemberian Fasilitas untuk Direktur

Candra Yuri Nuralam • 21 January 2025 10:15

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan rasuah terkait pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Satu saksi diminta menjelaskan fasilitas direktur terkait perkara itu.

“Saksi didalami terkait dengan fasilitas-fasilitas yang diterima Direktur LPEI, sesuai dengan aturan,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa, 21 Januari 2025.

Tessa hanya memerinci inisial saksi itu yakni MPH. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dia merupakan mantan Sekretaris Direktur Pelaksana LPEI Mutiara Permata Hati.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Tessa.
 

Baca juga: Pasal Pencucian Uang Berpotensi Digunakan KPK di Korupsi LPEI

KPK enggan memerinci fasilitas direktur di LPEI yang dikaitkan dengan kasus ini. Informasi dari Mutiara dipastikan sudah dicatat, untuk kebutuhan pemberkasan kasus.

KPK mengungkapkan modus rasuah dalam perkara ini. Para tersangka menggunakan skema ‘tambal sulam’ untuk meraup keuntungan.

‘Tambal sulam’ merupakan modus korupsi untuk mendapatkan uang dengan cara meminta pinjaman untuk menutup kerugian sebelumnya. Para tersangka menggunakan banyak perusahaan untuk mendapatkan fasilitas kredit.

KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan rasuah berupa fraud di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Total, tujuh orang menyandang status hukum tersebut.

Status hukum itu diberikan usai KPK menggelar rapat ekspose pada 26 Juli 2024. KPK enggan memerinci nama-nama tersangka sampai penahanan dilakukan.

KPK juga sudah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham memberikan status pencegahan kepada tujuh orang itu. Mereka semua kini tidak bisa ke luar negeri sampai upaya paksa itu dicabut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)