Dewan Redaksi Media Group Abdul Kohar. Foto: MI/Ebet.
APAKAH keserakahan memiliki tepi? Kalau ada, di mana batas itu? Bukankah keserakahan memang tak berujung? Layaknya fatamorgana, keserakahan yang didorong keinginan itu seperti tujuan yang kelihatan, tapi begitu didekati ia hilang.
Keserakahan sering dikatakan sebagai penyebab utama penyakit ekologi dan sosial kita. Keserakahan memotivasi eksploitasi berlebihan dan merugikan planet ini. Dengan demikian, ia mengancam keberadaan banyak spesies, termasuk manusia sendiri.
Keserakahan menyebabkan kesenjangan ekonomi yang berlebihan dan penyakit sosial yang terkait dengan kesenjangan tersebut. Tentu saja, keserakahan tidak hanya buruk bagi biosfer atau masyarakat, tapi juga buruk bagi jiwa. Wajar kiranya bila keserakahan itu mendapat tempat dalam daftar tujuh dosa sosial yang mematikan versi Gandi.
Psikolog sosial Erich Fromm mengatakan, "Keserakahan adalah jurang tak berdasar yang melelahkan orang dalam upaya tiada henti untuk memenuhi kebutuhannya tanpa pernah mencapai kepuasan."
Apakah memagari
laut dalam pengertian harfiah suatu keserakahan? Saya tidak bisa menilai. Namun, yang pasti, ada hak orang kecil yang dirampas dari tindakan memagari laut itu. Para
nelayan yang bertahun-tahun menggantungkan hidup mereka di wilayah itu tidak bisa mengambil ceruk rezeki setelah pemagaran laut itu.
Kalau sudah seperti itu, apakah bukan keserakahan namanya? Para nelayan yang marah tidak punya kosakata lain selain dari menyebutnya 'serakah'. Hak mereka untuk menangkap ikan dibegal sang pemagar, atau yang menyuruh pemagar. Mereka, pemagar atau yang menyuruh untuk memagari laut itu, sudah pasti memiliki modal lumayan besar.
Fakta itulah yang kini ramai, baik ramai di
media sosial maupun riuh di media-media 'resmi'. Peristiwanya terjadi di Kabupaten Tangerang, Banten. Ada laut yang dipagar secara ilegal sepanjang 30,16 kilometer. Pagar-pagar dari bambu dan besi itu terlihat jelas dan membentang jauh. Video dan foto-fotonya sudah berseliweran di mana-mana.
Anehnya, para pemangku kepentingan tidak tahu, siapa pemagar dan sosok yang menyuruh pemagaran laut itu. Menteri Agraria dan Tata Ruang (
ATR) Nusron Wahid menyatakan, "Wah, saya tidak tahu," saat ditanya wartawan. Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Agus Harimurti Yudhoyono setali tiga uang. "Saya akan cek dulu," ujarnya.
Seorang teman yang heran berkata, "Perkara pagar laut ini saya gagal paham. Hanya gerobak pasir masuk gang sempit permukiman di Jakarta saja, Satpol PP tahu ada warga sedang memperbaiki atau mendirikan bangunan baru. Apakah iya penjaga kedaulatan laut kita, khususnya yang acap kali mondar-mandir di Teluk Jakarta, hilang penglihatan atau mungkin rabun pada lintasan yang sudah menahun didirikan atau telah mengular pagar laut itu? Apa kata dunia?"
Saya merasakan keheranan serupa. Bagi saya, agak sulit diterima akal bahwa negara yang punya tugas besar 'melindungi segenap tumpah darah Indonesia' terlewat mengawasi wilayah yang cuma berjarak 'sepelemparan batu' dari pusat-pusat kekuasaan negara. Ada ribuan nelayan kehilangan hak memburu ikan di laut yang sebenarnya dibebaskan bagi pencari ikan itu.
Untunglah kasus itu viral. Kini, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pun mulai tergerak untuk menghentikan kegiatan pemagaran laut ilegal itu. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono mengatakan pihaknya menghentikan kegiatan pemagaran karena diduga pemagaran itu tidak memiliki izin dasar kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL).
Selain itu, area yang dipagar berada di dalam zona perikanan tangkap dan zona pengelolaan energi yang menimbulkan kerugian bagi nelayan dan berpotensi merusak ekosistem pesisir. Pung menyampaikan kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki izin dasar dan berpotensi merusak keanekaragaman hayati serta menyebabkan perubahan fungsi ruang laut seperti pemagaran laut ini mesti dihentikan.
Kini, perkaranya kian jelas. Kalau pemerintah serius, setelah menyegel pagar, segera usut dan tangkap orang-orang yang memagari dan menyuruh memagari laut sepanjang 30,16 km itu. Jangan hanya menyegel dan mencabut pagar laut, tetapi minta pelaku yang mencabut sendiri dan memberi mereka sanksi pidana. Negara jangan kalah oleh mereka yang serakah.