Tersangka korupsi ADD mantan Kades Kedungbokor, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah (Jateng), Jumarso. MI/Supardji Rasban
Media Indonesia • 10 January 2025 08:36
Brebes: Satreskrim Polres Brebes, Jawa Tengah, menangkap seorang mantan kepala desa (kades), Jumarso, 41, yang diduga korupsi Anggaran Dana Desa (ADD). Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi ADD senilai hampir Rp400 juta pada tahun anggaran 2022.
Setelah sempat buron, Jumarso mantan Kades Kedung Bokor, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes, periode 2019-2024, akhirnya diringkus tim tindak pidana korupsi Satreskrim Polres Brebes, di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Resandro Handriajati, menuturkan, kasus ini terbongkar dari audit Inspektorat dan laporan masyarakat.
“Ada penyimpangan dalam pengelolaan keuangan dana desa antara lain, pajak desa, realisasi kegiatan desa, anggaran pembangunan jalan desa dan pemeliharaan sarana kantor desa,” ujar Resando dalam jumpa pers di Mapolres Brebes, Kamis, 9 Januari 2025.
Baca:
Eks Bendahara Korupsi Dana Desa Rp600 Juta di Inhil Riau |