Eks Kades di Brebes Ditangkap, Tilap Dana Desa Rp400 untuk Karaoke

Tersangka korupsi ADD mantan Kades Kedungbokor, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah (Jateng), Jumarso. MI/Supardji Rasban

Eks Kades di Brebes Ditangkap, Tilap Dana Desa Rp400 untuk Karaoke

Media Indonesia • 10 January 2025 08:36

Brebes: Satreskrim Polres Brebes, Jawa Tengah, menangkap seorang mantan kepala desa (kades), Jumarso, 41, yang diduga korupsi Anggaran Dana Desa (ADD). Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi ADD senilai hampir Rp400 juta pada tahun anggaran 2022.

Setelah sempat buron, Jumarso mantan Kades Kedung Bokor, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes, periode 2019-2024, akhirnya diringkus tim tindak pidana korupsi Satreskrim Polres Brebes, di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Resandro Handriajati, menuturkan, kasus ini terbongkar dari audit Inspektorat dan laporan masyarakat. 

“Ada penyimpangan dalam pengelolaan keuangan dana desa antara lain, pajak desa, realisasi kegiatan desa, anggaran pembangunan jalan desa dan pemeliharaan sarana  kantor desa,” ujar Resando dalam jumpa pers di Mapolres Brebes, Kamis, 9 Januari 2025.

Baca: 

Eks Bendahara Korupsi Dana Desa Rp600 Juta di Inhil Riau


Resandro mengungkapkan tersangka menggunakan uang korupsi tersebut untuk keperluan pribadi. Antara lain membayar cicilan kredit mobil dan berfoya foya.

“Tersangka juga mengaku kerap berfoya-foya ke tempat hiburan atau karaoke,” jelas Resandro.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 2 dan 3 UU No 20 tahun 2001, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)