PT PP Gunakan Invoice Palsu Terkait Proyek Perataan dan Penimbunan Tanah

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.

PT PP Gunakan Invoice Palsu Terkait Proyek Perataan dan Penimbunan Tanah

Candra Yuri Nuralam • 31 July 2025 09:24

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan proyek fiktif dalam kasus dugaan rasuah pengerjaan proyek di Divisi EPC BUMN PT Pembangunan Perumahan (PP) (Persero). Tersangka menggunakan invoice palsu untuk mengeklaim proyek cut and fill atau perataan dan penimbunan tanah, yang padahal tidak ada.

“Ada beberapa memang proyek fiktif, ini masih terus didalami, jadi, seperti contohnya proyek-proyek cut and fill, misalnya ya, apa namanya, land clearing, seperti itu,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 31 Juli 2025.

Budi mengatakan, proses perataan dan penimbunan tanah bisa menjadi ladang korupsi karena tidak terlihat jika proyeknya sudah jadi. Sehingga, pemeriksaannya akan susah dilakukan, meski ada tagihan yang harus dibayarkan.

"Tidak begitu terlihat sebelum dan setelah proyek itu dilakukan. Sehingga, ketika menerbitkan invoice ya, proyek fiktif tidak begitu terlihat," ucap Budi.
 

Baca juga: Tersangka Korupsi di PT PP Tunjuk Pihak Ketiga Buat Bikin Proyek Fiktif

Penyidik KPK juga tidak menemukan adanya bukti pendukung seperti foto pengerjaan proyek tersebut. Menurut Budi, jika benar ada pekerjaan perataan dan penimbunan tanah, dokumentasi bisa menjadi sarana pendukung, untuk menghilangkan unsur pidana dalam dugaan proyek fiktif ini.

"Kita temukan juga tidak disertai evidence, tindak ada data pendukung gitu, seperti foto sebelum dan sesudah proyek itu dilakukan," ujar Budi.

Sebelumnya, KPK membuka penyidikan baru. Perkaranya terkait dengan dugaan rasuah proyek-proyek di Divici EPC BUMN PT Pembangunan Perumahan (Persero).

Sudah ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK enggan memerinci inisialnya, saat ini.

Dugaan rasuah ini terjadi pada 2022 sampai dengan 2023. KPK menyebut kasusnya berkaitan dengan kerugian negara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)