Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 31 July 2025 09:24
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan proyek fiktif dalam kasus dugaan rasuah pengerjaan proyek di Divisi EPC BUMN PT Pembangunan Perumahan (PP) (Persero). Tersangka menggunakan invoice palsu untuk mengeklaim proyek cut and fill atau perataan dan penimbunan tanah, yang padahal tidak ada.
“Ada beberapa memang proyek fiktif, ini masih terus didalami, jadi, seperti contohnya proyek-proyek cut and fill, misalnya ya, apa namanya, land clearing, seperti itu,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 31 Juli 2025.
Budi mengatakan, proses perataan dan penimbunan tanah bisa menjadi ladang korupsi karena tidak terlihat jika proyeknya sudah jadi. Sehingga, pemeriksaannya akan susah dilakukan, meski ada tagihan yang harus dibayarkan.
"Tidak begitu terlihat sebelum dan setelah proyek itu dilakukan. Sehingga, ketika menerbitkan invoice ya, proyek fiktif tidak begitu terlihat," ucap Budi.
Baca juga: Tersangka Korupsi di PT PP Tunjuk Pihak Ketiga Buat Bikin Proyek Fiktif |