Pemusnahan barang bukti narkotika senilai ratusan kilogram di Mapolda Aceh. Dokumentasi/ Istimewa
Banda Aceh: Kepolisian Daerah (Polda) Aceh memusnahkan barang bukti narkotika senilai ratusan kilogram, terdiri dari 25 kilogram kokain, 108 kilogram sabu, dan 640 kilogram ganja. Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen penegakan hukum terhadap peredaran narkoba di wilayah Aceh.
"Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 25 kilogram kokain, 108 kilogram sabu, dan 640 kilogram ganja," kata Kapolda Aceh, Irjen Achmad Kartiko, Kamis, 12 Juni 2025.
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan sejumlah kasus oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh bersama Direktorat Intelkam, Kantor Wilayah Bea Cukai, serta jajaran Polresta Banda Aceh, Polres Langsa, dan Polres Gayo Lues.
"Peredaran narkotika di Aceh telah menjadi ancaman serius bagi kehidupan masyarakat, khususnya generasi muda," jelasnya.
Kartiko menyampaikan Aceh dengan topografi pegunungan luas dan garis pantai sepanjang 2.666 kilometer, kerap menjadi sasaran jaringan narkotika internasional. Provinsi ini dinilai rawan penyelundupan karena lokasinya yang strategis.
"Banyak kasus yang terungkap, mulai dari sabu, ganja, ekstasi, hingga kokain," ungkapnya.
Data Polda Aceh menunjukkan pada 2024, terdapat 1.113 kasus narkoba dengan 1.572 tersangka. Sementara hingga Juni 2025, sudah tercatat 552 kasus dengan 805 tersangka. Namun, Kapolda menegaskan bahwa angka tersebut bukanlah prestasi, melainkan indikasi bahwa upaya pencegahan masih perlu ditingkatkan.
"Sebagai bentuk perbaikan dan langkah konkret, lanjutnya, Polda Aceh tengah mendorong implementasi program Gampong/Desa Bebas Narkoba sebagai strategi pemolisian berbasis komunitas yang melibatkan seluruh elemen masyarakat," ujarnya.