Polisi Gagalkan Peredaran 5 Kg Sabu yang Dikemas Teh Tiongkok di Palembang

Tersangka peredaran sabu di Palembang, Wahyu Ramadan. Foto: Istimewa.

Polisi Gagalkan Peredaran 5 Kg Sabu yang Dikemas Teh Tiongkok di Palembang

Siti Yona Hukmana • 11 June 2025 18:59

Jakarta: Polri menggagalkan tindak pidana pengedaran narkotika jenis sabu di Jalan Gubernur H. Asnawi Mangku Alam, Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami Kota Palembang, Sumatra Selatan. Total, 5 kg sabu disita.

Adapun kasus ini diungkap oleh Tim Gabungan Subdit IV, Satgaswil Sumsel Densus 88 AT dan Resmob Polda Metro Jaya yang dipimpin Kombes Handik Zusen. Pengungkapan kasus dilakukan Rabu, 11 Juni 2025 pukul 00.20 WIB.

"Ditangkap seorang tersangka Wahyu Ramadan, 27," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulis, Rabu, 11 Juni 2025.

Dalam pengungkapan ini disita barang bukti satu kardus berisi plastik warna hitam, yang didalamnya terdapat lima bungkus kemasan warna oranye. Setelah dibuka, bungkusan tersebut berisi kristal bening narkotika jenis sabu seberat 5 kg. Selain itu, disita pula satu ponsel warna putih merek Vivo.
 

Baca juga: 

BNN Jakarta Bongkar Jaringan Peredaran 900 Gram Sabu


Eko menuturkan pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu, 11 Juni 2025 pukul 00.20 WIB, tim melakukan penangkapan seorang laki-laki di Jalan Gubernur H. Asnawi Mangku Alam, Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, Sumatra Selatan. Petugas berhasil mengamankan barang bukti lima bungkus kemasan warna oranye merk JIN XUAN TEA berisi kristal bening sabu seberat 5 kg.

"Kemudian tim melakukan interogasi, didapati identitas orang tersebut atas nama Wahyu Ramadan," tutur jenderal polisi bintang satu itu.

Berdasarkan hasil interogasi tersangka, kardus yang berisikan narkotika jenis sabu itu akan dibawa ke rumah untuk digudangkan. Kemudian, menunggu arahan selanjutnya dari pesuruh.

"Rencana tindak lanjut melakukan penyelidikan terhadap keberadaan orang yang menyuruh tersangka dan melakukan penyelidikan ke kelompok jaringan tersebut," ungkap Eko.

Sementara itu, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Jakarta. Guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut dan mengecek ke laboratorium terkait kandungan dari seluruh barang bukti yg disita. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)