Tersangka peredaran sabu di Palembang, Wahyu Ramadan. Foto: Istimewa.
Siti Yona Hukmana • 11 June 2025 18:59
Jakarta: Polri menggagalkan tindak pidana pengedaran narkotika jenis sabu di Jalan Gubernur H. Asnawi Mangku Alam, Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami Kota Palembang, Sumatra Selatan. Total, 5 kg sabu disita.
Adapun kasus ini diungkap oleh Tim Gabungan Subdit IV, Satgaswil Sumsel Densus 88 AT dan Resmob Polda Metro Jaya yang dipimpin Kombes Handik Zusen. Pengungkapan kasus dilakukan Rabu, 11 Juni 2025 pukul 00.20 WIB.
"Ditangkap seorang tersangka Wahyu Ramadan, 27," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulis, Rabu, 11 Juni 2025.
Dalam pengungkapan ini disita barang bukti satu kardus berisi plastik warna hitam, yang didalamnya terdapat lima bungkus kemasan warna oranye. Setelah dibuka, bungkusan tersebut berisi kristal bening narkotika jenis sabu seberat 5 kg. Selain itu, disita pula satu ponsel warna putih merek Vivo.
Baca juga:
BNN Jakarta Bongkar Jaringan Peredaran 900 Gram Sabu |