Polisi Segera Periksa Pemerkosa Mahasiswi UB

ilustrasi.

Polisi Segera Periksa Pemerkosa Mahasiswi UB

Daviq Umar Al Faruq • 16 April 2025 14:33

Malang: Polresta Malang Kota bergerak cepat dalam menangani kasus dugaan rudapaksa yang dialami seorang mahasiswi Universitas Brawijaya (UB) Malang. Korban berinisial NB telah melaporkan kejadian yang diduga dilakukan seorang mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Malang, Ilham Prada Firmansyah atau IPF.

Polisi berencana memanggil terduga pelaku untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Terduga pelaku merupakan mahasiswa semester 6 di UIN Malang dan saat ini telah dikeluarkan atau di-Drop Out (DO) oleh pihak kampus.

"Terduga pelaku sudah kita rencanakan untuk pemanggilannya, surat pemanggilan sudah saya tandatangani," tegas Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol M Soleh, Rabu 16 April 2025.

Soleh menambahkan, pihaknya saat ini masih fokus mengumpulkan keterangan dari para saksi. Sejauh ini, keterangan baru didapatkan dari korban NB. Polisi masih mendalami informasi terkait pihak yang diduga mengajak korban hingga dalam kondisi tidak sadar.

"Yang mengajak mabuk belum diketahui karena keterangan lainnya belum dikonfrontir, masih pengembangan. Namun, dari keterangan korban memang dia dalam keadaan mabuk saat peristiwa itu terjadi," ungkap Soleh.

Terduga pelaku akan dijerat Pasal 286 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang persetubuhan dengan wanita yang tidak berdaya di luar perkawinan. Pasal ini termasuk dalam tindak pidana kesusilaan dan memiliki ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

"Padahal diketahui bahwa wanita itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya. Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun," jelas Soleh.

Seperti diberitakan sebelumnya, NB telah melaporkan kasus ini ke Polresta Malang Kota pada Senin 14 April 2025. Setelah laporan diterima, polisi langsung melakukan pemeriksaan terhadap NB dan seorang rekan wanitanya. Selain itu, pihak kepolisian juga telah melakukan visum terhadap korban untuk memperkuat bukti dan keterangan yang telah diberikan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)