Ilustrasi. Foto: Medcom
Tri Subarkah • 18 April 2025 15:41
Jakarta: Praktik mafia peradilan dengan melibatkan kuasa hukum yang terus terjadi di Indonesia menunjukkan lemahnya penegakan kode etik advokat selama ini. Setidaknya, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menjerat tiga advokat dari dua kasus suap pengurusan perkara di pengadilan.
Pakar hukum tata negara, Denny Indrayana mengatakan, advokat memainkan peran penting sebagai penghubung dalam pengurusan perkara antara klien dan penegak hukum, baik polisi selaku penyidik, jaksa selaku penuntut umum, maupun hakim di pengadilan.
"Jadi yang memuluskan prakik-praktik mafia peradilan ini adalah advokat," terangnya kepada Media Indonesia, Jumat, 18 April 2025.
Sebagai advokat yang berpraktik di Australia, Denny menyoroti proses penegakan kode etik advokat di Indonesia. Ia menilai, proses penegakan kode etik advokat di Indonesia cenderung lemah karena banyaknya organisasi profesi advokat.
"Kalau dipecat dari organiassi yang satu, bisa pindah ke organisasi advokat yang lain," ungkap dia.
Baca juga: Proses Hukum 4 Hakim Tersangkut Kasus Suap CPO Dipastikan Berjalan Normal |