Sejumlah Pengacara Terlibat Suap, Penegakan Kode Etik Advokat di Indonesia Masih Lemah

Ilustrasi. Foto: Medcom

Sejumlah Pengacara Terlibat Suap, Penegakan Kode Etik Advokat di Indonesia Masih Lemah

Tri Subarkah • 18 April 2025 15:41

Jakarta: Praktik mafia peradilan dengan melibatkan kuasa hukum yang terus terjadi di Indonesia menunjukkan lemahnya penegakan kode etik advokat selama ini. Setidaknya, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menjerat tiga advokat dari dua kasus suap pengurusan perkara di pengadilan.

Pakar hukum tata negara, Denny Indrayana mengatakan, advokat memainkan peran penting sebagai penghubung dalam pengurusan perkara antara klien dan penegak hukum, baik polisi selaku penyidik, jaksa selaku penuntut umum, maupun hakim di pengadilan. 

"Jadi yang memuluskan prakik-praktik mafia peradilan ini adalah advokat," terangnya kepada Media Indonesia, Jumat, 18 April 2025.

Sebagai advokat yang berpraktik di Australia, Denny menyoroti proses penegakan kode etik advokat di Indonesia. Ia menilai, proses penegakan kode etik advokat di Indonesia cenderung lemah karena banyaknya organisasi profesi advokat.

"Kalau dipecat dari organiassi yang satu, bisa pindah ke organisasi advokat yang lain," ungkap dia.
 

Baca juga: Proses Hukum 4 Hakim Tersangkut Kasus Suap CPO Dipastikan Berjalan Normal

Sementara itu, penegakan kode etik advokat di Australia sangat ketat. Selain harus membayar iuran dan asuransi tiap tahun, advokat juga harus memperbaiki kapasitas keilmuannya. 

Selain itu, organisasi advokatnya juga sangat menajga integritas anggotanya. "Di Australia (kalau terjerat kasus kourpsi) yang pasti juga ada ancaman pidana berat, udah enggak mungkin jadi advokat seumur hidup," sebut dia.

Denny menggarisbawahi bahwa perlu ada upaya secara komprehensif untuk membersihkan praktik mafia peradilan. Sebab, kejahatan itu melibatkan banyak elemen dalam sistem peradilan di Indonesia. 

Pembersihan itu dilakukan secara internal kelembagaan maupun eksternal. Hal itu harus dilakukan dengan melibatkan penegak hukum.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)