Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: Dok Kemenko Perekonomian 
                                                
                    Eko Nordiansyah • 13 September 2025 07:32 
                
                
                    
                        Jakarta: Pemberitaan mengenai  subsidi gaji bagi pekerja berpenghasilan di bawah Rp10 juta menjadi berita paling populer di Kanal Ekonomi Metrotvnews.com, Jumat, 12 September 2025. Selain itu ada pemberitaan mengenai enam bank  menerima penyaluran dana Rp200 triliun dari pemerintah.
Berikut berita paling populer di Kanal Ekonomi Metrotvnews.com:
1. Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp10 Juta akan Dapat Subsidi
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Pemerintah akan memberikan subsidi gaji bagi pekerja berpenghasilan di bawah Rp10 juta. Kucuran subsidi ini dilakukan guna memperkuat stimulus ekonomi pada semester II-2025.
Baca selengkapnya 
di sini
2. Dikucuri Hari Ini, Cek Daftar 6 Bank yang Disuntik Dana Rp200 Triliun
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan enam bank akan menerima penyaluran dana dari pemerintah dengan total Rp200 triliun.
Baca selengkapnya 
di sini
3. Gudang Garam Buka Suara soal Kabar PHK Massal
PT Gudang Garam Tbk (GGRM) buka suara terkait kejadian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal yang dialami perusahaannya. Perseroan pun menepis kabar PHK ratusan pekerja yang viral di media sosial tersebut.
Baca selengkapnya 
di sini
4. Sering Disinggung Menkeu Purbaya, Apa Itu Private Sector?
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sering menyoroti peran 
private sector atau sektor swasta dalam pemulihan ekonomi Indonesia. Lantas, apa sebenarnya sektor swasta dan bagaimana kontribusinya bagi perekonomian? Berikut penjelasannya berdasarkan sumber 
Investopedia, Kemenkeu, OCBC, dan 
Dealls.
Baca selengkapnya 
di sini
5. KJP Plus Tahap II 2025 Cair Mulai September, Cek Jadwal dan Besarannya
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mencairkan bantuan Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus yang ditujukan untuk peserta didik dari keluarga tidak mampu. Pada tahun 2025 ini, pencairan KJP Plus Tahap II sudah mulai dicairkan sejak 10 September 2025.
Baca selengkapnya 
di sini